Kejagung sempurnakan berkas empat tersangka lain terkait korupsi timah

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Kejaksaan Agung masih memfinalisasi berkas empat orang lainnya yang diduga korupsi pengelolaan industri timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (UP) di PT Timah Tbk 2015 hingga 2022. ” Jadi tersangka yang rupanya hanya ada empat. Proses penyidikan untuk melengkapi dokumen, kata Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kafuspencum) Kejaksaan Agung RI Harley Siregar di Kejaksaan Jakarta Selatan.

Harley mengatakan para tersangka berinisial HL, R, BG dan A.

Ia menambahkan, keempat tersangka akan segera diadili agar penyidikan tidak main-main.

“Mungkin akan segera teratasi karena kita juga punya batasan akibat dipenjara,” ujarnya. Baca juga: Penjarahan Timah, dari Mobil Mewah hingga Dolar AS. Dengan menghadirkan keterangan tersangka Harvey Moyes dan Helena Lim, tim penyidik ​​melengkapi 18 berkas.

Selain itu, tim penyidik ​​juga segera merampungkan pemeriksaan terhadap empat tersangka lainnya.

Tim Reserse Kriminal terus mendalami dan menggeledah aset para tersangka guna memulihkan kerugian negara secara tuntas.

Dengan demikian, 22 orang tersangka telah menyelesaikan kasus korupsi timah tahap kedua. Baca Juga: Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Harvey Moyes dan Helena Lim ke Kejaksaan Salah satunya yakni TT sudah diadili di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Nantinya, 10 orang tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/6), yakni Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 dan pertama MRPT, Direktur PT Timah periode 2017-2021. 2018. Term berinisial EE, CP VIP berinisial HT dan PT SIP berinisial MBG.

Kemudian, Komisaris PT SIP berinisial SG, Dirut PT SBS berinisial RI, Komisaris CP VIP berinisial BY, Dirut PT TEIN berinisial RL, Dirut PT RBT berinisial inisial SP, dan direktur Pengembangan Bisnis PT RBT berinisial RO.

Kejaksaan Agung Indonesia pada Kamis (7/11) telah melakukan penuntutan putaran kedua terhadap tersangka lain dalam kejahatan timah tersebut. Tiga tersangka ditetapkan yakni AS, BN, dan SW.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours