49 persen warga tidak setuju pembatasan usia kendaraan di Jakarta

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Lembaga survei KedaiKOPI mengungkap

Hasil penelitian opini publik menunjukkan

Karena faktor ekonomi, sebanyak 49,2% warga Jakarta tidak setuju dengan pembatasan usia kendaraan.

Padahal, kalau kita lihat, sebagian besar masyarakat tidak setuju dengan batasan umur kendaraan, kata Direktur Riset dan Komunikasi KedaiKOPI Institute Ibnu Dwi Cahyo di Jakarta, Rabu.

Ibnu mengatakan, hasil survei terhadap 445 responden di wilayah Jakarta dan sekitarnya menunjukkan masih banyak warga yang menolak pembatasan usia.

Dijelaskannya, responden berusia 17 hingga 55 tahun sebanyak 49,2% tidak setuju dengan batasan usia kendaraan, 40,2% setuju, dan 10,6% tidak mengetahui.

Dia mengatakan, faktor ekonomi menjadi alasan warga Jakarta tidak menyetujui batasan usia kendaraan karena pasti akan membebani mereka.

Alasan utama perselisihan adalah ekonomi. Karena harus membeli mobil baru, itulah alasan utama masyarakat tidak setuju dengan pembatasan umur dan jumlah kendaraan, ujarnya.

Ibnu Dwi Cahyo (kiri), Direktur Riset dan Komunikasi KedaiKOPI Institute, memaparkan hasil penelitian di Jakarta, Rabu (26 Juni 2024). ANTARA/Khaerul Izan Ibnu menambahkan, banyaknya masyarakat yang tidak setuju dengan batasan usia tersebut menunjukkan permintaan masyarakat terhadap kendaraan bermotor di Jakarta dan sekitarnya sangat tinggi.

“Hal ini menegaskan bahwa kebutuhan ekonomi terhadap kendaraan bermotor sebenarnya sangat tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengacu pada Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota (DKJ) mengatakan pemerintah daerah sudah diberi kewenangan untuk membatasi jumlah pemilik kendaraan bermotor pribadi.

“Dalam UU DKJ, pemerintah sepakat dengan DPR untuk memberikan kewenangan tertinggi kepada Pemerintah Daerah Administratif Khusus Jakarta untuk mengatur jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” kata Suhajar.

UU DKJ sebenarnya sudah berlaku sejak diundangkan pada 29 Maret 2024, namun penerapannya masih menunggu keputusan presiden (keppres).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours