Selebgram di Semarang Ditangkap Polisi usai Promosikan Judi Online

Estimated read time 1 min read

SEMARANG – Selebriti wanita berinisial DW (19) asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditangkap Bareskrim Polrestabes Semarang karena mempromosikan situs judi online melalui jejaring sosial Instagram miliknya.

DW yang masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang ini mengaku diajak endorse judi online oleh orang tak dikenal. Ia menerima pembayaran Rp 600.000 untuk 15 video promosi.

Kepala Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andhika Dharma Sena menjelaskan, cara yang dilakukan DW adalah dengan menyerang situs judi online sebanyak dua kali sehari. “DW mengaku baru pertama kali disetujui berjudi online karena terdesak biaya hidup di Semarang,” jelasnya.

Selain DW, pemuda bernama FA (25), warga Sebang Pai, juga ditangkap karena kedapatan mengiklankan judi online melalui akun Facebook miliknya. FA menerima gaji sebesar Rp2 juta per bulan, jelas Kompol Andhika.

Kompol Andhika Dharma Sena mengatakan DW merupakan selebriti dengan pengikut puluhan ribu. Ia meminta masyarakat berhati-hati dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan besar, terutama terkait perjudian online.

“DW dan FA kini dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours