Pengacara Kesal Ahli Hukum Pidana dari Polda Jabar Sudutkan Pegi Setiawan

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mempunyai pakar hukum dari Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono yang dihadirkan Polda Jabar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Mereka menilai pakar tersebut tidak independen dan seimbang dalam memberikan informasi. Ketika jawaban ahli dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan kurang memuaskan, para tamu sidang mengucapkan selamat kepada saksi ahli.

Hakim yang pernah menjabat, Eman Süleyman, mengingatkan tim kuasa hukum Pegi dan pengunjung untuk bersikap rutin. Dalam persidangan, tim kuasa hukum meminta keterangan para saksi terkait fakta Pegi Setiawan berada di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016.

Mereka mempertanyakan apakah keputusan penetapan dan penangkapan tersangka dalam kasus ini sah atau tidak. “Saya umumkan aspek resmi dari keputusan yang dipertanyakan itu. Kalau ada dua bukti, maka sah secara hukum,” jawab Prof Agus.

Tim kuasa hukum Pegi kembali menggugat putusan Pengadilan Pidana Berat (PN) Cîrebon terkait 3 daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Namun dua orang itu disebut pembohong oleh penyidik ​​Bareskrim Polda Jabar.

“Ada tiga DPO dalam putusan hakim, kita tahu dua DPO itu fiktif. Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengatakan, “Soal penyingkiran dua DPO menghalangi keadilan atau tidak.”

“Bukan dalam konteks prasekolah,” kata Prof Agus.

Banyak pengacara dari Prof. Agus Surono ingin bertindak independen dan moderat dalam sidang pendahuluan ini. Prof. Kemudian Agus Surono menjawab, dirinya hadir di persidangan secara mandiri, dan tidak membantu siapapun.

“Saya di sini secara mandiri dan saya bersumpah tidak akan menjadi pendukung siapapun yang paham teori hukum. Prof. Agus mengatakan, “Saya tidak terpengaruh oleh siapapun.”

Mantan hakim Eman Süleyman juga mengingatkan para pihak untuk tidak menerima hasil tersebut. Eman mencontohkan, kalaupun seorang ahli terbukti salah, ia tidak perlu menyatakan di pengadilan bahwa ia salah.

Kuasa hukum Pegi Insank Nasruddin mengatakan, jawaban para ahli selalu menyebutkan proses penyidikan, penting mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kalau sebatas itu, menurut saya sangat mudah untuk mengidentifikasi tersangka (dibandingkan orang lain),” kata Insank.

Agus membantah pernyataan pengacara tersebut. Prof Agus tidak setuju dengan pernyataan itu. Prof.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours