Anggota MKD Minta Pamdal Jemput Paksa Bamsoet Jika Absen Panggilan Ketiga

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Anggota Dewan Kehormatan DPR (MKD) Yulian Gunhar memprotes ketidakhadiran Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat panggilan klarifikasi. Sebelumnya diberitakan, pernyataan Bamsoet pada Kamis (20/6/2024) yang menyatakan “semua kelompok menerima amandemen UUD 1945”.

Dalam forum sidang, Yulian mengaku sudah menerima surat soal ketidakhadiran Bamsoet. Dalam surat tersebut, Yulian mengatakan ketidakhadiran Bamsoet dalam sidang pernyataan bukan karena tidak mampu menjalankan tugas publik atau sakit.

Meski demikian, Yulian yakin Bamsoet bisa memenuhi permintaan penjelasan tersebut dan tidak mengirimkan surat penolakan menghadiri pertemuan tersebut. Ia menilai Bamsoet tidak menunjukkan itikad baik terhadap piagam MKD pada kesempatan kali ini.

Jadi, menurut saya, bukan berarti kita mengabaikan tugas dan fungsi kita sebagai lembaga negara MPR, lembaga negara DPR, lembaga negara MKD. Bukannya dia hadir untuk menjelaskan. menunjukkan bahwa kita adalah MPR. Kita mengabaikan tugas dan fungsi kita sebagai lembaga negara DPR, lembaga negara MKD. Kurang peka terhadap aturan UU MKD, jelas Yulian di persidangan.

Atas dasar itu, Yulian menilai manajemen MKD tidak perlu menunda pekerjaan tersebut. Bahkan, dia menyarankan agar dilakukan panggilan kedua dan ketiga ke MKD.

“Saya kira tidak perlu memecatnya. Saya kira sebaiknya kita panggil lagi untuk pemanggilan kedua, lalu ditindaklanjuti dengan pemanggilan ketiga. Kalau mereka tidak datang, kita akan beralih ke Pamdal. Kemarilah,” kata Yulian.

“Lebih memalukan lagi kalau Ketua MPR diundang Pamdal ke sidang MKD. Kita sama-sama lembaga dan pelapor tidak ada rasa takut, itu pendapat saya Yang Mulia.”

Sebagai informasi, MKD DPR sebelumnya telah sepakat memanggil Bamsoet ke sidang laporan etik atas pernyataannya bahwa semua kelompok sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945. Hal itu berdasarkan hasil perundingan MKD DPR.

Ketua MKD DPR Adang Daradjatu mengungkapkan, pokok aduan itu sudah ditanggapinya dalam surat yang dilayangkan ke pihak Bamsoet. Adang mengatakan pihaknya akan memanggil Bamsoet untuk sidang pembacaan putusan.

Adang dalam rapat di sidang MKD mengatakan, “Terdakwa menanggapi pokok perkara pada pasal empat. Oleh karena itu, keputusan yang keluar dari pembahasan MKD adalah nanti terdakwa akan dipanggil. Untuk mendengarkan putusan tersebut. MKD.” Ruang DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/06/2024).

Bamsoet tak menghadiri panggilan tanggapan Majelis Kehormatan (MKD) pada Kamis (20/6/2024) pagi. Bamsoet bahkan akan diminta menjelaskan pernyataannya tentang semua kelompok yang menyetujui amandemen UUD 1945. Absennya Bamsoet disebutkan dalam surat yang dilayangkan MKD.

Bamsoet, “semua pihak menyetujui amandemen UUD 1945” diberitahukan kepada Dewan Kehormatan DPR (MKD) usai pernyataan tersebut.

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang mahasiswa bernama M Azhari dari Universitas Islam Jakarta. Laporan tersebut diterima langsung oleh Nazaruddin Dek Gam, Wakil Ketua DPR MKD pada Kamis (6/6/2024).

Azhari pun menjelaskan alasan laporan yang disampaikannya. Menurut dia, Bamsoet tidak mempunyai kesempatan untuk membeberkan informasi tersebut.

Meski beliau tidak mempunyai kesempatan untuk mengatakan hal itu, karena menurut yang saya baca di media online, rapat fraksi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, kata Azhari.

Dalam berkas laporan, Bamsoet diduga melanggar aturan etik karena menyampaikannya dengan cara yang tidak sesuai dengan pendiriannya.

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Teradu terkait dengan pernyataan Teradu di media online bahwa ‘seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan meyakinkan bahwa mereka siap melaksanakan amandemen tersebut, termasuk penyusunan aturan peralihan.” keluhan utama.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours