Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Melalui Kementerian Bea dan Cukai, pemerintah menerbitkan aturan untuk menyederhanakan proses bisnis impor peralatan dan material yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan Hidup. Secara resmi mulai berlaku pada 4 Agustus 2024.

“Dengan berlakunya PMK Nomor 32 Tahun 2024, maka peraturan sebelumnya (PMK 101/PMK.04/2007) akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Konsumen. Kamis (8/8/2024)

Nirwala mengungkapkan, ada beberapa perubahan penting yang harus diwaspadai importir. Termasuk maksud dan tujuan pembeli perangkat tersebut. Ketentuan untuk mengirimkan permintaan dukungan kehadiran pihak ketiga

Ini mencakup peralatan seperti mesin, peralatan dan mesin untuk menerima benda. peralatan dan suku cadang untuk pengendalian, pengolahan dan/atau penggunaan limbah, semua bahan fisik, bahan biologis dan/atau bahan kimia habis pakai untuk pengendalian, pengolahan dan/atau penggunaan limbah.

Sedangkan penerima fasilitas tersebut adalah badan hukum yang didirikan dalam wilayah negara Republik Indonesia, ujarnya.

Badan hukum yang dimaksud adalah badan yang menghasilkan limbah, misalnya proses produksi. Sebuah bisnis menghasilkan limbah seperti halnya rumah sakit atau laboratorium. atau perlakuan khusus terhadap limbah

Disebutkan juga bahwa peralatan dan/atau bahan dapat diimpor dan diolah oleh pihak ketiga dalam hal badan usaha tidak dapat memperoleh peralatan dan/atau bahan melalui TPB, kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus di luar daerah pabean atau melalui TPB atau impor langsung berdasarkan perjanjian kerja sama.

“Untuk pembebasan bea masuk, menteri senior yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan lingkungan hidup harus mengajukan permohonan dengan instruksi dari pejabat paling rendah untuk meminta pembebasan bea masuk. dan manajemen,” jelas Nirwala.

Nirwala menyatakan, syarat klaim pembebasan bea masuk bisa dibaca langsung di PMK Nomor 32 Tahun 2024. https://bit.ly/PMK32 Tahun2024 Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut. Importir dapat menghubungi Bravo Customs Contact Center di 1500225 atau kantor bea cukai terdekat di wilayahnya.

“Pembebasan bea masuk ini merupakan upaya Bea dan Cukai untuk mencegah pencemaran lingkungan dan mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup. Saya berharap organisasi bisnis di Indonesia bisa memanfaatkan fasilitas ini,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours