Kemenkop UKM: Pengawasan-penguatan jadi fokus revisi UU Perkoperasian

Estimated read time 2 min read

Medan (Miraj) – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan pengawasan dan penguatan fungsi koperasi menjadi inti usulan pemerintah untuk meninjau kembali Undang-Undang (UU) Perkoperasian.

“Kami punya tiga kekhawatiran mengenai hal ini,” kata Ahmad Zubadi, Deputi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Koperasi, usai menghadiri perayaan Hari Koperasi Nasional Wilayah Sumut ke-77 di Medan, Senin.

Pertama, kata Ahmed, berkaitan dengan ekosistem penjaminan simpanan anggota koperasi untuk memberikan rasa aman.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah mengusulkan pembentukan lembaga penjamin simpanan bagi anggota koperasi dan melakukan tinjauan undang-undang.

Oleh karena itu, setiap anggota yang menabung di koperasi akan mempunyai status yang sama dengan menyimpan uang di bank yang dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),” kata Ahmed Zubadi.

Lanjutnya, koperasi masih menjadi lembaga ekonomi yang dicari masyarakat. Oleh karena itu, keamanan simpanan anggota harus diutamakan.

Menurutnya, hal itu terlihat dari jumlah anggota koperasi di Indonesia yang kini berjumlah sekitar 30 juta orang.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Socinas) tahun 2021, tingkat literasi keuangan secara umum tertinggi terdapat pada sektor perbankan yaitu sebesar 4,9 persen, disusul koperasi sebesar 4,2 persen, kata Ahmed Zabadi.

Ia juga menjelaskan, pemerintah mengusulkan untuk memperkuat sistem pengawasan koperasi guna meningkatkan keselamatan anggota.

Ia menambahkan, pengendalian ini lebih baik dilakukan secara terpadu daripada terpecah-pecah sehingga akan mengurangi efektivitasnya.

Ahmed Zabadi mengatakan: “Yang terjadi saat ini adalah pengawasan terhadap koperasi terbagi berdasarkan wilayah, sehingga tidak terpadu dan menjadi kurang efektif. Pengawasan yang bersifat parsial melemahkan pengawasan itu sendiri.”

Ketiga, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ingin memperkuat koperasi dengan mengubah haluan melalui peraturan perundang-undangan.

Persoalannya, menurut Ahmed Zabadi, bagaimana mengubah visi koperasi menjadi sektor riil yang terkait langsung dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ia menegaskan, kebijakan ke arah itu harus dibarengi dengan perlindungan hukum agar operasional koperasi tidak melanggar aturan dan nilai-nilai koperasi.

“Kami ingin menerapkan hukuman pidana atas praktik kerja sama ilegal dan manipulatif yang merugikan anggota dan masyarakat secara hukum,” kata Ahmed Zabadi.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dipimpin Menteri Teten Masdoki terus mengkaji UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992.

Menteri Teten menilai undang-undang tersebut sudah terlalu tua dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Untuk itu, kami meminta adanya peninjauan kembali terhadap undang-undang tersebut,” kata Teten. “Pemerintah harus lebih memperhatikan kepentingan koperasi, karena menyangkut hajat hidup rakyat kecil.”

Namun, pada awal Juni 2024, Teten mengatakan, revisi undang-undang kerja sama kemungkinan besar tidak akan selesai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang berakhir pada Oktober 2024 karena waktunya yang terlalu singkat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours