Kemendagri Ingatkan Pemda Agar Gunakan SIPD Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar serius menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Indonesia (SIPD) dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Karena saat ini Indonesia sedang bergerak menuju sistem informasi Big Data.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka koordinasi dan konsultasi optimalisasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. yang dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta.

Maurits menyampaikan SIPD RI merupakan jembatan penghubung implementasi konsep transformasi digital Pemerintahan Daerah dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

“Dengan digitalisasi, terciptanya pelayanan publik yang disesuaikan secara cerdas dan berbasis data akan membantu membangun pemerintahan yang bersih dan on-track,” jelas Maurits, Jumat (14/6/2024).

Oleh karena itu, Maurits menekankan kepada pemerintah daerah tentang pentingnya penggunaan SIPD RI. Dengan menggunakan SIPD RI, kita dapat mengurangi penggunaan anggaran pemerintah daerah dalam pengembangan SPBE di bidang perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah. SIPD RI dibuat untuk mengkonsolidasikan data mulai dari perencanaan, keuangan, hingga pelaporan daerah di seluruh Indonesia.

“Daerah tidak perlu menganggarkan biaya untuk mengembangkan aplikasi atau sistem terkait perencanaan dan keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selama ini daerah sudah mengembangkan sistemnya sendiri. Ada yang membuat aplikasi tentang perencanaan, aplikasi tentang keuangan , Semua Bikin Aplikasi “Dengan SIPD RI, daerah tidak perlu lagi membuat aplikasi,” ujar Maurits.

Maurits melanjutkan, SIPD RI mampu mempercepat dan memudahkan bagian pemerintahan dalam berbagi informasi dengan mengedepankan pengelolaan kerja berbasis digital. Hal ini sejalan dengan semangat menjadikan Indonesia negara sejahtera yang ditandai dengan pelayanan yang semakin efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan kompetitif.

“SIPD RI merupakan generasi baru dari transformasi SIPD sebelumnya. Perubahan ini menjadikan SIPD RI sebagai aplikasi umum yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga. “Upaya ini dilakukan untuk menyatukan aplikasi-aplikasi yang dikembangkan banyak kementerian/lembaga, sehingga diharapkan lebih efektif dan efisien,” tegas Maurits.

Selain itu, Maurits juga menjelaskan kewenangan pemerintah pusat untuk mengawasi penggunaan APBD. Terkait hal tersebut, pemerintah pusat akan terus melakukan pembenahan dan memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Saat ini, pemerintah pusat telah menggunakan SIPD RI untuk melakukan pengawasan guna menjamin transparansi penggunaan APBD.

“Di SIPD RI, saya berharap ini dapat memberikan kemudahan bagi kita semua dan saya berharap tidak ada bukti-bukti pertanggungjawaban yang melanggar hukum sehingga tidak terjadi penyelewengan atau kecurangan di sana. Saya harap bapak dan ibu juga akan merasa lebih nyaman. menggunakan aplikasi ini karena bersifat elektronik dan mengefisienkan belanja. Mari kita belajar sesuai tanggung jawab kita, panduannya sudah disiapkan, jadi mohon kerjasamanya, kata Maurits.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours