Korban Rudapaksa Sempat Kabur dari Rumah, RPA Perindo Minta Proses Penyidikan Tak Berbelit-Belit

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Korban kasus korupsi anak di bawah umur berinisial AN memutuskan kabur rumah karena muak dengan proses penyidikan Polda Metro Jaya yang tak kunjung tuntas. Alasan tersebut diketahui Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo usai kembali ke keluarganya pada 4 Juli 2024.

AN memutuskan kabur dari rumah pada 26 Juni 2024. “Saat ditanya kenapa kabur, salah satu alasannya karena bosan (dengan proses penyidikan),” kata Presiden RPA Perindo Jeannie Latumahina dalam jumpa pers. Kantor DPP RPA Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2024).

Jenny menilai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani kasus tersebut terlalu panjang. Yakni kasus ini merupakan tindak pidana terhadap anak di bawah umur, ujarnya.

“Polisi mencabut SOP. Ada rasa malas sehingga dia bosan dengan apa yang dia lakukan dalam menangani kasus tersebut,” jelas Jenny.

Berdasarkan hal tersebut, Jenny berharap penyidik ​​bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan menangkap dan memeriksa pria yang diduga terlibat kekerasan paksa tersebut. “Kami menuntut agar segala upaya penyelesaian kasus ini tidak berbelit-belit. Kejahatan, kekerasan terhadap anak dan perempuan harus segera dihentikan agar masyarakat tidak menganggap hal tersebut sebagai hal yang lumrah,” kata Jenny.

“Karena hukum lebih rendah dari kejahatan yang sedang terjadi, maka hukum dalam hal ini memperlambat antisipasi terhadap apa yang terjadi di masyarakat. Seperti yang kami alami, korban sudah bosan dengan kasus ini. Dia harus datang ke polisi. setiap hari. Mereka diminta mengakui bahwa mereka telah menjadi korban dan tidak akan pernah menjadi korban lagi dalam proses hukum ini.

Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Kenzo Farrell juga menyerukan agar proses hukum di AN dipercepat. Ia meminta polisi menindak tegas kejadian tersebut dan memberikan hukuman maksimal kepada pelakunya.

“Iya, karena pelakunya sudah dewasa, kita harapkan ketegasan pihak kepolisian, dan untuk hukumannya, seperti teman-teman RPA, kita berharap selalu memastikan hukumannya selalu yang paling tinggi, hukuman yang maksimal. Ini mengacu pada persoalan kesejahteraan perempuan dan anak, mendapatkan keadilan apa adanya,” tegasnya.

Selain itu, DPP RPA Perindo, Ketua Data dan Informasi Partai juga mengucapkan terima kasih kepada RPA Perindo yang telah ikut serta dalam proses hukum terhadap AN.

“Kami atas nama keluarga korban sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan teman-teman RPA kepada kami, setelah mereka membantu, Suster AN bisa melihat kasus ini yang sangat panjang dan rumit,” kata Kenzo.

“Saran kami dari pihak keluarga, karena masih di bawah umur, maka prosesnya jangan terlalu ribet. Tolong bedakan antara dewasa dan anak di bawah umur,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours