Provokator Kerusuhan Konser Musik di Tangerang Terancam 6 Tahun Penjara

Estimated read time 1 min read

TANGERANG – Polisi menetapkan SB dan ANH sebagai tersangka baru dalam kasus gangguan saat konser musik di Pasar Kimis, Kabupaten Tangierang, Minggu (21/6/2024). Keduanya dianggap penghasut dan berisiko hukuman hingga 6 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tangierang Kompol Arif Nazaruddin menjelaskan, kedua pria tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana, misalnya pelaku penghasutan dan pengrusakan serta terkait dengan penjual barang panggung. Pertunjukan. .

“Untuk kedua tersangka yakni inisial SB sebagai penghasut, merusak sejumlah barang dan mengambil barang. Kepada wartawan, Senin (8/7/2024), katanya, “dan inisial ANH terkait dengan pedagang kaki lima.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang telah dituntut dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelasnya.

Selain itu, MDPA (27) telah menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus tersebut, termasuk ketua panitia konser musik partai tersebut. “Dari seluruh kejadian yang terjadi pada aksi protes konser musik tersebut, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours