Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Kemenkes Buka Suara

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Begini penjelasan Kementerian Kesehatan terkait kontroversi mahasiswa anti vaksinasi. Dalam beberapa hari terakhir, banyak perbincangan di media tentang vaksinasi pelajar dan remaja.

Hal ini berdasarkan undang-undang baru pemerintah yang diterbitkan pada tahun 2024 Peraturan (PP) Nomor 28 tentang Penerapan UU Kesehatan, Apa Penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)? Artikel ini membahasnya, lihatlah!

Berikan pil KB hanya pada remaja

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan, metode kontrasepsi ini hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.

– Namun kontrasepsi tidak untuk semua remaja. “Tetapi hanya diperuntukkan bagi mereka yang menikah muda, dengan maksud untuk menunda kehamilan padahal ibu sudah siap karena masalah keuangan atau masalah kesehatan,” kata dr. kata Syahril, seperti dilansir situs Kementerian Kesehatan, Rabu. (8 Juli 2024).

Ia mengatakan, pasal dan nomor PP 28 Tahun 2024 ini akan menyoroti kesehatan reproduksi remaja, sedangkan pemerintah akan menggalakkan komunikasi, informasi, dan edukasi serta memberikan layanan kesehatan reproduksi.

Program ini mencakup pelatihan tentang kesuburan, pelayanan dan prosedur, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan konsekuensinya, keluarga berencana dan perlindungan diri serta hak untuk menolak hubungan seks.

Oleh karena itu, hanya remaja yang sudah menikah saja yang diberikan vaksin agar bisa menunda kehamilan hingga aman untuk hamil, ujarnya.

Syahril mengatakan pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko terjadinya stunting pada anak yang dilahirkan juga sangat tinggi. Menurut PP, sasaran utama pelayanan kontrasepsi adalah usia subur dan kelompok risiko usia subur.

Kementerian Kesehatan menyetujui standar PP yang diusulkan

Dr. Syahril menambahkan, masyarakat tidak akan salah memahami pengertian PP dan prinsip-prinsip tersebut akan ditetapkan dalam peraturan Menteri Kesehatan sesuai dengan proses pembuatan PP.

Ketentuan tersebut juga mengatur pendidikan keluarga berencana bagi anak dan remaja yang disesuaikan dengan tahap perkembangan anak.

Sebelumnya, pada Jumat, 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 Nomor 17 (UU Kesehatan).

PP 28/2024 mengatur mengenai vaksinasi pada anak dan remaja usia sekolah. Ayat 1 Pasal 103 UU tersebut menyatakan bahwa kegiatan yang ditujukan untuk kesehatan reproduksi pelajar dan remaja sekurang-kurangnya mempunyai komunikasi, informasi dan pendidikan, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours