Pengacara Keluarga Dini Sera Afrianti Sebut Hakim PN Surabaya Tak Fair

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afridi, Dimas Gemahura menyebut penilaian hakim dalam persidangan kematian kliennya tidak adil. Akhirnya hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tanur.

“Sebagai kuasa hukum korban dalam persidangan, kami merasa selama persidangan penilaian hakim kami tidak adil,” kata Dimas dalam acara Interupsi yang ditayangkan di kanal YouTube iNews, Kamis (8/1/2024).

Menurut dia, ada beberapa keterangan saksi yang tidak diberikan kebebasan untuk memberikan keterangan secara menyeluruh. Sehingga pihaknya merasa saat keputusan ini dibacakan ada yang janggal.

“Kami juga merasa ketika keputusan ini dibacakan pada hari Senin, namun kemudian dibacakan pada hari Rabu, kami merasa ada yang janggal. Kayak 14 hari yang seharusnya bisa dimanfaatkan, tiba-tiba keputusan itu ditunda dan hari Rabu ada keputusan. dibebaskan,” ujarnya.

Ia mencontohkan kesaksian petugas koroner, misalnya bagaimana ahli menjelaskan bahwa kondisi korban tersebut bisa berujung pada kematian. Bahkan, dalam persidangan terungkap adanya alkohol, hakim bertanya kepada pemeriksa medis apakah ada kandungan alkohol di tubuh korban.

“Petugas koroner jelas mengiyakan, namun alkohol tidak menyebabkan kematian korban. Hal ini bertentangan dengan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya,” jelasnya.

Ditambahkan Dimas, begitu juga dengan keanehan luka pada tubuh korban yang dikesampingkan hakim, mengingat kondisi tubuh korban yang menjadi barang bukti terhadap korban, bahkan di luarnya banyak ditemukan luka dan tanda. . penyalahgunaan Hal ini juga diperkuat dengan bukti surat anumerta dan surat balasan.

“Dengan bukti surat post mortem et repertum tersebut dipastikan bahwa korban mengalami berbagai tindak kekerasan terhadap virus organ tubuhnya,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours