Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Terkait Kasus Importasi dan Kosmetik Ilegal

Estimated read time 1 min read

Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya impor, Dimulai dari sektor pangan dan kesehatan, mengungkap insiden di sektor bisnis. Setidaknya ada delapan (8) tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

“Tersangka kejahatan internasional ada 8 orang yang diidentifikasi Subdit Perdagangan dan Perindustrian Reserse Kriminal Polda Metro Jaya (Subdit I Industri Niaga). Setelah beberapa tahun, saya menjadi WNI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya. Kompol Ade Ary Syam Selasa (8/6/2024).

Sektor impor Delapan tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam tindak pidana di bidang pangan dan kesehatan. Minimal 3 kasus dan total 8 kejahatan.

“Kelompok kejahatan pertama di bidang impor adalah drone dan jam tangan digital. Kelompok kedua adalah kejahatan pangan; Ada bakso yang tidak layak dikonsumsi. Kejahatan ketiga adalah kosmetika di bidang kesehatan. pembagian sampo dan sabun mandi; katanya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal AKBP Polda Metro Jaya, Hendri Umar mengatakan, kerugian akibat kejahatan di tiga sektor tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar. “Dari delapan kasus tersebut, total kerugiannya dari Rp12 miliar menjadi Rp13 miliar. Selain itu, kami mendapat keuntungan Rp5,1 miliar dari pendapatan bulanan dan laba operasional,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours