Pegi Setiawan Bebas, Narapidana Kasus Vina Cirebon Masih Ditahan di Bandung

Estimated read time 2 min read

Bandung – Terpidana kasus pembunuhan Wina Sirbon dan Eki yang sebelumnya dipinjam dari Lapas Sirbon untuk penyidikan, saat ini masih ditahan di Bandung.

Masih ada 4 orang di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebunwaru. Keempat orang tersebut adalah Rivaldi, Aditya Vardhana, Eko Sandhi, Saprianta, Rizaldi.

Inspektur Rutan Kelas Satu Bandung Suparman, Selasa (Selasa), mengatakan keempat orang yang ditahan di Rutan Bandung masih ada di sini. Kalau dari polres menilai sebaiknya dikembalikan, pasti kami setujui nanti. 16.07.2024).

Suparman mengatakan, masa penahanan bergantung pada Polda Jabar. Pihaknya sendiri belum mengetahui secara pasti kapan para terpidana tersebut akan dikembalikan ke penjara Syrbon.

Katanya, Kalau saya belum mendapat informasi dari Polda Jabar, sebaiknya nanti ditanyakan ke Polda Jabar, kalau ada saatnya pasti kita koordinasikan tindakannya.

Selain berkoordinasi dengan Polda Jabar, kata Suparman, pihaknya juga berkoordinasi dengan kejaksaan. Keempat narapidana ini tidak memerlukan surat perpanjangan penahanan karena statusnya sudah terpidana.

Katanya: “Kalau diperpanjang maka dipenjara, jadi tidak perlu diperpanjang penjaranya, dan sebagainya. Kalau napi tetap bersama kami, Polda Jabar membutuhkannya.”

Suparman memastikan pihaknya tidak akan memperlakukan keempat terpidana secara khusus. Katanya: Gajinya sama dengan narapidana lain, termasuk waktu menjenguk keluarga.

“Mereka diperlakukan sama dan bisa ditemukan di ruangan yang sama. Mereka bersosialisasi dengan teman-teman lainnya,” ujarnya.

Sementara informasi yang diterima, dua warga binaan kasus Vinay Cirebon berada di Lapas Jellekong dan satu lagi di Bantsei yang berstatus pinjaman atau BON.

Sekadar informasi, sebelumnya tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Wina dan Eki dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Bandung untuk diinterogasi guna menangkap DPO Peggy alias Perong.

Namun belakangan Polda Jabar dinyatakan melakukan penangkapan ilegal. Dalam sidang pendahuluan, Peggy Setiavan diketahui tidak ikut serta dalam pembunuhan tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours