Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp26,75 Triliun, Kripto Cs Sumbang Rp838,56 M

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatatkan pendapatan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp26,75 triliun hingga 31 Juli 2024. Pajak mata uang kripto menyumbang Rp838,56 miliar, sedangkan pajak teknologi finansial (P2P lending) mencapai Rp2,27 triliun.

Jumlah tersebut juga berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 21,47 triliun. Kemudian pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIPP pajak) sebesar Rp2,18 triliun.

Sedangkan pada Juli 2024, pemerintah telah menetapkan 174 pengusaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut mencakup dua kali penunjukan pemungut PPN PMSE dan empat kali koreksi atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

“Penunjukan Juli 2024 adalah PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd. Perbaikan Juli 2024 adalah Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited dan DeepL SE,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Publisitas. Direktorat Jenderal Hubungan Fiskal Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Kamis (8/8/2024).

Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 163 PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp 21,47 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari simpanan sebesar Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, simpanan sebesar Rp 3,90 triliun pada tahun 2021, simpanan sebesar Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, simpanan sebesar Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, dan sebesar Rp 4 triliun pada tahun 2,57 triliun, kata Dwi.

Hingga Juli 2024, pendapatan pajak mata uang kripto telah terkumpul sebesar Rp 838,56 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan sebesar Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 371,28 miliar pada tahun 2024.

Penerimaan pajak mata uang kripto sebesar Rp 394,19 miliar pada penjualan PPh 22 untuk transaksi penjualan mata uang kripto di bursa dan Rp 444,37 miliar dalam bentuk DN PPN untuk transaksi pembelian mata uang kripto di bursa.

Fintech tax (P2P lending) turut menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,27 triliun hingga Juli 2024. Penerimaan pajak fintech berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp446,39 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, dan Penerimaan Rp712,5024 miliar.

Pajak Fintech terdiri dari 23 PPh dari bunga pinjaman yang diterima dari WPDN dan MEE sebesar Rp747,93 miliar, 26 PPh dari bunga pinjaman yang diterima dari WPLN sebesar Rp281,28 miliar dan PPN dari DN deposito berjangka sebesar Rp 1,24 triliun.

Dwi menambahkan, penerimaan pajak pelaku ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Pada Juli 2024, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 2,18 triliun. Penerimaan pajak SIPP berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp1,12 miliar, dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp656,37 miliar. Penerimaan pajak SIPP berupa PPh sebesar Rp149,7 miliar dan PPN sebesar Rp2 triliun.

“Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (a level playing field) baik bagi pelaku usaha konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk dan memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi.

Terakhir, Dwi menegaskan, pemerintah sedang menjajaki potensi penerimaan pajak dari bisnis ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan peminjam, dan pajak SIPP atas ‘Pengadaan’. barang dan/atau jasa. Transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours