Pidato Guru Besar, Direktur Pascasarjana UIN Walisongo Gulirkan Fiqih Madani Respons Sengkarut Kenegaraan

Estimated read time 3 min read

Semarang – Berbagai permasalahan pemerintahan yang muncul seperti korupsi, kesenjangan ekonomi. penegakan hukum yang lemah demokrasi liberal dan sistem politik oligarki Itu harus diperbaiki dengan hati-hati.

Profesor Muhyar Fanani pada pengukuhannya sebagai Guru Besar Hukum Islam UIN Walisongo pada Rabu (24/7/2024) memperkenalkan konsep fiqh publik.

Profesor Muhyar Fanani dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Departemen Hukum Islam menyampaikan bahwa berbagai permasalahan negara saat ini ada. Hal ini harus segera dijawab dengan konsep fiqh publik.

Dia mengatakan alat itu bisa menjadi cara lain untuk menyelesaikan konflik di negaranya. “Hukum Islam harus bisa menjadi hukum publik. yang merupakan hukum yang berarti Syariah Dibentuk oleh lembaga hukum secara demokratis,” kata Muhyar dalam sambutannya di UIN Walisongo, Semarang, Rabu (24/7/2024).

Muhyar mengatakan, implementasi ide tersebut memerlukan kerja sama dari berbagai pihak. Mulai dari ulama, lembaga hukum hingga lembaga besar. Keduanya berperan sebagai mujtahid di era modern di berbagai negara.

“Ulama berperan sebagai mujtahid istimbatī, sedangkan lembaga hukum dan lembaga administrasi berperan sebagai mujtahid tatbīkī,” jelas Muhyar.

Tak hanya itu, Muhyar juga mengatakan, untuk mengubah fiqh Islam menjadi fiqh umum, diperlukan penambahan syarat mempelajari Usulfiqh sebagai bagian dari penerapan hukum Islam yang bertumpu pada kreativitas akal dan (kekuatan) pengalaman para mujtahid sesuai dengan kondisi obyektif. negara. “Ada enam langkah yang bisa dilakukan untuk transisi dari hukum Islam ke hukum perdata,” kata Muyar.

Muhyar menjelaskan 6 langkah tersebut: mengidentifikasi permasalahan sosial; Identifikasi hukum Islam yang terkait dengan masalah tersebut. Memberi nama baru pada hukum Islam yang berbagai organisasinya bisa mengerti Untuk menciptakan landasan hukum Islam sebagai kerangkanya hukum publik Hukum dalam sistem hukum negara melalui instrumen konstitusional dalam SSO, serta mengedepankan peran peradilan dalam penerapan hukum publik yang tidak memihak.

“Enam langkah ini dilakukan secara simultan dan komprehensif,” tegas Muyar. menurut pendapatnya Muhyar banyak mengutip gagasan ulama seperti Muhammad Shahrur dan Yusuf al-Qadadawi.

Menurutnya, Syharur dan Qordhowi mempunyai pandangan berbeda terhadap Islam. yang bukan merupakan agama yang berdimensi ekstrem Namun hal ini juga mempertimbangkan isu-isu sosial dan politik.

“Islam tidak hanya berusaha menciptakan orang-orang baik. Keluarga yang baik dan masyarakat yang baik Tapi juga berusaha membangun negara yang baik,” kata Muhyar.

Namun Muhyar menekankan, istilah negara Islam tidak mengacu pada negara teokrasi, negara ulama, negara sekuler, atau negara komunis. Tapi itu berarti negara publik.

Dikatakannya, NKRI dapat digolongkan sebagai negara Islam karena sejak awal diciptakan sebagai negara bangsa oleh pendiri negara tersebut. “Negara Republik Indonesia sungguh memberikan hak kepada warga negaranya untuk membuat undang-undang sendiri. Asalkan menganut Pancasila “Di Republik Indonesia Kecuali dalam urusan ibadah Umat ​​Islam bisa membuat hukumnya sendiri,” tegas Muyar.

Pria ini lahir di Ngawi. Jawa Timur 51 tahun yang lalu Belajar sungguh-sungguh mulai dari SMP, SMA hingga perguruan tinggi (S-1, S-2 dan S-3) semasa SMA. Ia merupakan siswi Program Madrasah Aliyah Khusus (MAPK) Jember, program madrasah Menteri Agama saat itu, Munawir Syedzali, yang diambil S-1 hingga S-3 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Muhyar memiliki latar belakang arsitektur di UIN Walisongo. Per April 2024, Muhyar dipercaya memimpin program pascasarjana di UIN Walisongo. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Wakil Direktur Kajian Akademik (2019-2024) dan pernah menjabat sebagai Dekan FISIP. UIN Walisongo (2015-2019)

Muhyar juga banyak menulis artikel ilmiah bereputasi nasional dan internasional. Beliau juga mengikuti beberapa workshop yang diselenggarakan di berbagai negara seperti “Quality Assurance for Higher Education, Kiandas Business Academy, Kolkata, India, (2017), Higher Education Management, dan University of Melbourne, Australia, (2013).

Beliau kemudian mengikuti Pelatihan Penelitian Internasional, Universitas Leipzig, Jerman (2010) dan Ad-Daurah aṣ-Ṣaifiah aṡ-ṡāniyah li Mu’allimī al-Lugah al-`Arabiyyah min al-Jāmi’āt,’. ah Ummu Al-Qura, Mekkah (2008)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours