Polisi tetapkan tersangka kasus suami bakar istri di Tangerang

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi menetapkan S (41) sebagai tersangka kasus pembakaran istrinya berinisial SR (22) di Gang H Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Tsipondoh, Kota Tangerang, Kota Banten pada Senin (1). / 7).

Saat ini, pelaku kekerasan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Baru dua orang saksi yang diperiksa, kata Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Evarmon menjelaskan, hasil tes tersangka menunjukkan motif sementara adalah pengakuan dirinya sedang emosi karena salah paham atau cemburu.

Namun, korban dan istrinya tidak bisa diinterogasi karena alasannya selain rasa cemburu dan salah paham belum ditentukan oleh penyidik.

Evarmon juga menjelaskan, korban SR mengalami luka bakar sebesar 27 persen di bagian kepala dan wajah akibat kejadian tersebut. Hal ini berdasarkan laporan hasil pengobatan dokter di RS Sari Asih Tsipondoh, Tangerang. Baca juga: Polisi Fokuskan Patroli Malam untuk Cegah Perselisihan dan KDRT di DKI Baca juga: UU 23 Tahun 2004 tentang Penanggulangan KDRT terhadap Anak di Bawah Umur di Jakarta Timur Ayah tiri korban KDRT yang diduga terjadi (KDRT).

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta. (Bagian 2 Pasal 44 UU KDRT No. 23 Tahun 2004 RI),” kata Evarmon.

Polres Tsipondoh Kota dan Polres Tangerang Kota menangkap S (40 tahun) berusia 40 tahun yang membakar istrinya SR (22) dengan bensin dan membakar kepala, wajah, dan tangannya dengan parah.

Benar terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB karena pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri, kata Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis, Senin (1/7) di Tangerang, Banten. .

Dari informasi pertama yang diterima polisi, ada komunikasi dan kecurigaan yang kurang di antara keduanya. Seorang penjahat yang bersemangat menuangkan sebotol bensin dan kemudian membakar istrinya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours