Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Minta Sidang Langsung Dilanjutkan ke Pembuktian

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengaturan perdagangan produk keuangan bidang industri pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis mengaku tak mengajukan eksepsi. Dan dia meminta agar putusannya dilanjutkan langsung ke pembuktian melalui sidang pembuktian.

Hal itu dilakukan Harvey usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor digelar di Batavia, Rabu (14/8/2024).

“Saya memahami dakwaan tersebut dan saya meminta izin untuk melanjutkan ke lokasi kejadian, jika saya diizinkan untuk pergi ke lokasi kejadian,” kata Harvey di pengadilan.

Mendengar hal tersebut, Ketua Hakim Eko Aryanto ingin membenarkan ucapan suami aktris Sandra Dewi itu.

“Dia tidak membuat pengecualian?” tanya Hakim Eko.

“Ya, Caesar, saya tidak membuat pengecualian,” jawab Harvey.

Atas tanggapan tersebut, Hakim Eko kemudian mengatakan agar para saksi segera hadir pada persidangan berikutnya. Hakim kemudian mengkonfirmasi jumlah saksi dengan kehadiran jaksa.

“Saya tanya ke JPU, berapa saksi yang hadir dalam laporan itu? tanya hakim.

Jawab jaksa.

Hakim kemudian menyarankan, tidak semua saksi yang diperiksa di tempat kejadian perkara akan dihadirkan di pengadilan. Kemudian jaksa menyebut akan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang yang digelar Kamis, 22 Agustus.

Sekadar informasi, Kepala Perwakilan PT Refined Bangka Harvey Moeis didakwa merugikan negara hingga Rp. Kawasan Usaha Pertambangan Tanpa IUP (IUP) di PT Timah.

“Hilangnya dana masyarakat berjumlah Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Audit Operasional hilangnya dana masyarakat dalam dugaan tindak pidana korupsi perdagangan keuntungan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2022,” ujarnya. jaksa penuntutnya.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ala juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours