Maju dalam Pilkada, ASN di Jabar Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Estimated read time 1 min read

Majalengka – Ketua Harian (PJ) Gubernur Jawa Barat Bey Machamudin mengimbau aparatur sipil negara (ANN) yang ingin maju pada pemilihan presiden negara (Pilkada) 2024, agar mengundurkan diri dalam waktu 40 hari sejak resmi didaftarkan.

Diketahui, masa pendaftaran pasangan kepala pemerintahan akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Adapun Pilkada 2024 juga diketahui akan digelar pada hari yang sama, 27 November 2024.

Jadi ASN yang mau diangkat sudah mendapat imbauan dari Kementerian Dalam Negeri, harus berangkat 40 hari sebelum pendaftaran, dan itu yang perlu ditegaskan, kata Bey di BJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024). ).

Menurut Bay, bagi ASN yang mempunyai hubungan dengan partai politik, diusahakan segera mendapatkan izin gratis. Menurut dia, hal itu sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri.

“Walaupun kami sudah mulai melakukan pendekatan ke parpol, saya minta jangan sampai kita memanfaatkan fasilitas pemerintah di Jabar, segera ambil tanpa bayar,” ujarnya.

Bay menegaskan, netralitas ASN harus dihormati. Oleh karena itu, hak-hak politik setiap warga negara tidak boleh dibatasi. Untuk itu, jalan tengahnya adalah dengan mengikuti aturan main semaksimal mungkin.

“Kalau mau maju, sebaiknya rehat sejenak dari tanggung jawab untuk menghindari konflik kepentingan. Artinya kita perlu meningkatkan netralitas ASN,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours