10 Jaksa KPK Ditarik Kembali ke Kejagung, Ada Apa?

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – 10 besar pengacara di Komisi Pemberantasan KPK (KPK) kembali ditugaskan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengunduran diri 10 terdakwa dianggap sebagai bentuk keringanan.

Benar 10 tersangka itu diminta kembali ke ruang hakim, tapi tidak cepat. Untuk penanganan perkaranya sudah jelas, kata Ketua Penkum Jaksa Agung Harli Siregar, Senin (5/ 8/). 2024).

Sebanyak sepuluh petugas hukum telah bertugas di KPK selama sepuluh tahun atau lebih. Pemulangan pengacara senior tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat karena mereka adalah bagian dari program deportasi.

Setelah pengundian, akan ditunjuk pengacara pengganti di KPK untuk mengisi kekosongan tersebut. Oleh karena itu, tidak ada kaitan antara kembalinya pengacara senior tersebut dengan beberapa kasus yang ditangani KPK.

“Iya, prosesnya akan dilakukan seperti semula. Ada yang diminta kembali, ada pula yang diberikan lebih,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours