SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Perhubungan Polta Metro Jaya menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi pada Minggu di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar). Melalui akun resmi X TMC Polta Metro Jaya, layanan ini tersedia di:

1. Jakarta Timur: Sebelah MCD Duran Sawit di Jalan Radan Inten Kalimalang

2 Jakarta Barat: Di Jalan Panjang sebelah Indomaret Kebon Jeruk

Stand SIM buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk mengakses dan melayani fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan Fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian Surat Izin Mengemudi lama dan fotokopi Surat Izin Mengemudi asli, bukti tes kesehatan dan bukti tes psikologi. Baca Juga: Polta Metro Jaya Didenda 42.657 Pelanggar Selama Operasi Padu Jaya 2024 Baca Selengkapnya: Operasi Padu Jaya 2023 Didenda 18.536 Pelanggar Lalu Lintas.

Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Untuk SIM tipe B, masa berlaku layanan SIM keliling tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di kantor Unit Penyelenggara (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours