Dampingi Korban Penyitaan Aset, RPA Perindo Dalami Proses Peralihan Sertifikat

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan bantuan hukum kepada korban penyitaan aset di Jakarta Barat. Ada dugaan proses penyitaan aset tidak sesuai hukum.

Presiden RPA Perindo Jeannie Latumakhina mengatakan, pihaknya fokus mengusut proses penyerahan sertifikat hingga rumah korban disita.

“Kami ingin melihat bagaimana pengalihan sertifikat itu terjadi, atas dasar apa, itu haknya. Tiba-tiba ada perpindahan,” kata Jinny di Jalan Raya Puri Kembangan No 8, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024). ).

RPA Perindo yang dipimpin Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua DPP Harian Nasional Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo menduga penyitaan aset berupa rumah tidak sesuai prosedur.

Artinya, rumah itu bisa disita jika ada perintah pengadilan. Ada pelanggaran hukum dalam kutipan di sini, ada cacat hukum, katanya.

RPA akan terus mendampingi korban hingga kasusnya selesai. Ginny mengatakan, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang mendukung demokrasi, peduli terhadap rakyat kecil dan berjuang keras demi penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat, dan Indonesia maju, tidak akan berhenti membantu hingga para korban mendapatkan kembali haknya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours