Rektor UPNVJ Jatuhkan Sanksi Administratif Terkait Pelanggaran Integritas Akademik

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pada Rabu, 7 Agustus 2024, Rektor “Veteran” Universitas Pembangunan Nasional (UPNVJ) Jakarta Anters Veneas memutuskan untuk menerapkan sanksi administratif kepada 4 tenaga pengajar yang terlibat dalam pelanggaran nilai-nilai integritas akademik dan penciptaan karya ilmiah. .

Penetapan sanksi administratif ini diambil atas rekomendasi Senat UPNVJ dengan berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjaminan Integritas Akademik dalam Karya Ilmiah.

“Jadi pada prinsipnya apa yang diusulkan Senat kami laksanakan dan dipadukan dengan hasil kajian tim legislatif terhadap peraturan yang ada,” tegasnya dalam konferensi pers Venus di kampus UPNVJ, Jumat (09/08/2024). .

Senat Universitas mengelompokkan sanksi administratif menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Keempat dosen tersebut telah mendapat sanksi administratif mulai dari kenaikan pangkat akademik hingga skorsing selama satu tahun.

Berdasarkan Pasal 20 Permendikbudristek No. 39/2021, sivitas akademika yang dikenakan sanksi dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya dalam jangka waktu 21 hari sejak penerapan sanksi.

Venera menegaskan, keputusan ini diambil sebagai bentuk latihan. “Kami mengambil keputusan sanksi berdasarkan pedoman, bukan penghancuran. Kami juga berupaya bersikap adil, produktif, positif, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

“Kami juga berupaya memahami secara utuh situasi di balik tindakan pelanggaran nilai-nilai integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah,” kata Venus didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik Henry Binsar Hamonangan Sitorus.

Menurut Venus, penerapan sanksi tersebut dapat dianggap sebagai bencana. Ia mengimbau seluruh civitas akademika untuk menunjukkan rasa belas kasihan, menghormati dosen yang terdampak bencana dan mengambil pelajaran dari kejadian tersebut.

“Kami bersimpati, dan kalau memang salah. Bukan tidak mungkin hal ini terjadi pada kita semua, karena kita tidak paham bahwa hal-hal yang dianggap biasa saja, kini dengan adanya Kepmen ke-39 itu bisa jadi tindakan yang salah. kategori yang melanggar integritas akademik, kata Venus.

UPNVJ berkomitmen untuk meningkatkan literasi atau kesadaran dan pemahaman terhadap integritas akademik. Untuk itu UPNVJ akan menyelenggarakan sosialisasi integritas akademik yang melibatkan Senat, Komite Integritas Akademik, dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) yang dalam hal ini erat kaitannya dengan integritas akademik.

Melalui akses yang intensif ini diharapkan tingkat literasi dosen dan mahasiswa mengenai integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah semakin meningkat sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours