PT KAI Tanjungkarang catat 15 kasus kecelakaan di jalur kereta api

Estimated read time 2 min read

Baturaja dlbrw.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada tahun ini menerima 15 laporan kecelakaan antara pengguna jalan dengan kendaraan dan masinis kereta api di perlintasan kanal wilayah proyek Tanjungkarang Divisi IV.

“Data yang kami catat, pada periode Januari-Agustus 2024, terjadi 15 kali kecelakaan pada kereta api Divisi IV Tanjungkarang,” kata Manajer Humas PT KAI Divisi IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari di Kabupaten Baturaja OKU. , Kamis.

Ia mengatakan, terdapat 15 kecelakaan di saluran tersebut yang disebabkan kurangnya pemeliharaan jalan.

Dari jumlah tersebut, empat orang meninggal dunia, 16 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan.

“Banyak dari kecelakaan ini terjadi di perlintasan sebidang ilegal tanpa pembatas gerbang,” katanya.

Total level standar di wilayah PT KAI Divre IV Tanjungkarang tercatat sebanyak 228 titik, dengan rincian 211 titik dan 17 titik non level.

Rata-rata 31 kendaraan tidak ditahan, 139 titik penyeberangan liar, dan 41 titik pejabat PT KAI, pemerintah daerah, dan lembaga swadaya masyarakat.

“Untuk penyeberangan ilegal, kami menutup delapan titik secara permanen, salah satunya di KM.193+9/0 Way Pisang-Martapura, Kabupaten OKU Timur,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penutupan perlintasan ilegal tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi antara pejalan kaki atau kendaraan dengan kereta api.

Kali ini, Zaki kembali mengingatkan masyarakat pengguna kereta api untuk terus menaati aturan sesuai ketentuan.

Secara undang-undang, kata dia, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta api diatur dengan baik dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan (LLAJ).

Pasal ini menyatakan bahwa, pada tingkat perlintasan kereta api dengan jalan raya, pengemudi kendaraan wajib berhenti apabila terdengar isyarat, rel pintu kereta api mulai menutup, dan/atau rambu-rambu lainnya.

Pengemudi kendaraan harus mengutamakan kereta api dan memberikan hak jalan kepada kendaraan yang melintasi rel terlebih dahulu.

“Pengendara diminta tidak memaksakan diri untuk tetap melaju saat sinyal sudah terdengar,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours