KPU Sebut Rekapitulasi Nasional PSU Digelar 25 Juli 2024

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar reset pusat pemungutan suara ulang (PSU) secara nasional pada 25 Juli 2024. Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya memerintahkan KPU menerapkan PSU di 20 daerah.

“Setelah itu, kami akan mengadakan proses ujian nasional ulang antara tanggal 22-28, kemungkinan pada tanggal 25 Juli 2024,” kata Ketua Eksekutif KPU Indonesia Mohamad Afifuddin dalam jumpa pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/). diskusi. 7/2024).

Jadwalnya akan ditentukan setelah tahap PSU selesai di 20 wilayah tersebut. Jadi misalnya di Sumbar, saya berharap PSU DPD semua selesai, lalu ada di Kalimantan Utara, ada di Jayawijaya, lalu di Gorontalo dan juga di Riau, jelasnya.

Penyelenggaraan PSU menjadi fokus KPU dalam persiapan Pilkada Serentak 2024 karena masa pilkada sedang berlangsung, meski saat ini ada beberapa daerah yang menyelenggarakan PSU.

Berikut daftar wilayah PSU menurut putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu:

1. DPRD Negara Gorontalo 6

2. DPRD Kota Tarkan 1

3. DPRD Provinsi Riau 3

4. Hentikan DPRD Kabupaten Hulu 3

5. DPRD Kabupaten Jayawijaya 4

6. DPR Gunung Papua 1 (Provinsi)

7. DPD RI Sumbar

8. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 5

9. DPRD Kabupaten Meranti 4

10. DPRD Kota Dumai 4

11. DPR Papua Barat Daya 3 (provinsi)

12. DPRD Kabupaten Sintang 5

13. DPRD Kabupaten Samosir 1

14. DPRD Kabupaten De Nias 6

15. DPRD Kabupaten Pulau Bangai 2

16. DPRD Negara Jambi 2

17. DPRD Kabupaten Gorontalo 2

18. DPRD Kota Ternet 2

19. DPRD Kota Cirebon 2

20. DPRD Kabupaten Cianjur 3

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours