Parah, Tak Hanya Hamili Anak di Bawah Umur Ternyata Pengungsi Rohingya Ini Provokator Kericuhan

Estimated read time 1 min read

MAKASSAR – Badan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pengungsi Rohingya berinisial MY setelah setahun buron.

Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Departemen Imigrasi Jakarta dan UNHCR.

Kapolsek Kasatreskrim Polrestabes Makassar Devi Sujana mengatakan, kasus tersebut terungkap saat orang tua korban melaporkan MY menyetubuhi seorang anak pada September 2023.

Akibat perbuatan saya, korban hamil dan melahirkan seorang anak.

Korban sedang hamil dan sudah melahirkan. Anaknya berumur sekitar 7 bulan, ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (20/7/2024).

Tak hanya itu, menurut pemeriksaan, MY menimbulkan kerusuhan di rumah tahanan imigrasi Makassar dan DKI di Jakarta.

MY bahkan kerap mendorong pengungsi lain untuk membuat kekacauan.

Ternyata pelaku kejahatan ini juga terlacak membuat kerusuhan di Makassar, kemudian di Rutan dan Imigrasi Jakarta, di mana ia kerap mendorong pengungsi lain untuk membuat kerusuhan, jelasnya.

Devi mengatakan, akibat perbuatannya, MY terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara dalam hal pendeportasian, pihak berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan pihak terkait lainnya.

“Pelaku harus menjalani hukumannya di sini dulu. Karena deportasi itu kita harus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang juga berstatus pengungsi dan berada di bawah kewenangan Badan Pengungsi PBB,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours