Demmurage Bulog Rp294,5 Miliar Dinilai Bentuk Kecurangan Administrasi

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Koordinator Gerakan Gabungan Pekerja/Pegawai BUMN (Geber BUMN) Achmad Ismail menilai pencemaran nama baik atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar disebabkan oleh kecurangan administrasi dan aliran kewenangan.

Hal ini menanggapi tudingan Bayu Krisnamurthi selaku Dirut Bulog yang mengaku telah menerapkan praktik transparan dalam mekanisme lelang impor beras namun menyisakan permasalahan yang tidak jelas sebesar Rp 294,5 miliar.

Kasus demurrage beras menandakan adanya penipuan atau kecurangan pada perusahaan blog melalui alur administrasi dan kewenangan terkait, ujarnya di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Ia menambahkan, munculnya skandal demerger atau denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar juga disebabkan oleh sistem anti-fraud yang melindungi Perum Bulog yang sudah tidak beroperasi lagi. “Jadi ada beberapa pihak yang bisa menggunakannya secara gratis,” jelasnya.

Ia menduga ada kerja sama antara pihak eksternal dan internal yang bekerja sama untuk mencari keuntungan pribadi sehingga menimbulkan kerugian negara total Rp 294,5 miliar akibat putus asa tersebut.

Dampak kerugian penipuan melalui jalur ini harus segera ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem tata kelola dan penegakan hukum, kata praktisi BUMN itu.

Dengan kondisi tersebut, AIS menekankan perlunya melakukan evaluasi terhadap total aliran impor beras dengan menutup potensi kecurangan dan korupsi. “Mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan integritas khususnya di kalangan pegawai Bulog,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi buka suara soal mekanisme lelang impor. Langkah itu juga dilakukan bersamaan dengan meredanya isu kenaikan harga impor beras yang kini menyeret perusahaan negara itu.

Bayu mengatakan, mekanisme lelang terbuka diawali dengan pengumuman terbuka bahwa Perum Bulog akan membeli beras. “Kemudian akan ada pendaftaran bagi peminat lelang yang jumlahnya antara 80 hingga 100 perusahaan eksportir yang menjual,” kata Bayu.

Bayu mengatakan, beberapa perusahaan, terutama yang baru, biasanya akan menarik diri karena ketatnya persyaratan. Jadi, sebenarnya ada sekitar 40-50 perusahaan yang ikut lelang. Tuntutan tersebut tidak sesuai fakta dengan dokumen yang diperoleh tim kajian sementara kegiatan pengadaan beras di luar negeri atau impor pada 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plt Kepala SPI Arrahim K. Kanam.

Dalam dokumen peninjauan sementara Tim Peninjau Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan adanya permasalahan dokumen impor yang tidak akurat dan lengkap sehingga menimbulkan biaya denigrasi atau denda di daerah pabean/pelabuhan Sumut, DKI. Jakarta, Banten dan Jawa Timur.

Sebagai informasi, Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) Arief Prasetyo Adi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi melaporkan dugaan kenaikan (selisih harga) impor beras sebanyak 2,2 juta ton senilai Rp 2,7 triliun dan kerugian negara. . Akibat larangan impor beras senilai Rp 294,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu (3/7).

Direktur Eksekutif Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait dua permasalahan tersebut.

Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan pertimbangan bagi Ketua KPK dalam menangani perkara yang kami laporkan, kata Hari di depan Gedung KPK, Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours