Polisi tangkap tersangka kasus pengeroyokan kamerawan di sidang SYL

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polta Metro Jaya menangkap sejumlah tersangka kasus penyerangan juru kamera TV Podiya Vimal Suchito saat menyaksikan persidangan Syahrulu Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPGOR) pada Kamis (TPGOR). Jakarta (11/7).

“Dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau pemukulan bersama telah ditangkap,” kata Kabid Humas Polta Metro Jaya Kombes Pol Ari Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.

Ade Ari menjelaskan, dua tersangka yakni MNM (54) dan S (49) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dan MNM berperan dalam pengeroyokan tersebut.

“Dua orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 13 Juli karena diduga melakukan tindak pidana pemukulan atau kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang di tempat umum berdasarkan Pasal 170 KUHP,” ujarnya. .

Saat meliput persidangan Menteri Pertanian Saihrul Yassin Limpo (SYL) 2019-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TYPIKOR) Jakarta, Polta Metro Jaya memeriksa barang bukti pemukulan terhadap juru kamera TV Bothia Vimal Suchito.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ada Ary Syama Indradi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, mengatakan korban membawa dua barang bukti ke penyidik.

“Saat pelapor menyiapkan laporan SPKT Polta Metro Jaya, pelapor menghadirkan dua sumber. Yang pertama video, yang kedua kamera digital,” ujarnya.

Ade Ari menjelaskan, terkait kedua sumber tersebut, saat ini sedang dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Subdit Kriminal dan Kekerasan (Subtid Jadanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dtrescrimum) Polta Metro Jaya. .

Mulai dari korban, saksi di TKP, penyidik ​​berkeliling TKP, memeriksa TKP, mencari CCTV dan lain sebagainya, ujarnya.

Juru kamera stasiun televisi swasta (TV) Bodhia Wimala Suchito mengabarkan dirinya diserang beberapa orang saat menonton agenda pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Polta Metro Jaya Jakarta.

Laporan Bodia dibuat berdasarkan LP Nomor B/3926/VII/2024/SPKT Polta Metro Jaya terkait Pasal 170 KUHP dengan status terlapor dalam penyidikan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours