Artis Fuji dan Batara tak sepakat pakai jalur keadilan restoratif

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Artis Fujian Utami Putri dan mantan manajer Batara Ageng menyelesaikan kasus dugaan penyelewengan dana senilai Rp 1,3 miliar melalui restorative justice atau mediasi damai yang diajukan polisi. Saya tidak setuju dilakukan.

“Kami melakukan dua kali upaya ‘restorative justice’ (RJ), namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” kata Kepala Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan. Saat konferensi pers. Konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Dijelaskannya, Batara sebelumnya diduga menyelewengkan dana Fuji sebesar Rp 1,3 miliar yang diperoleh melalui kerja sama dengan 20 lembaga sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.

Tomi menjelaskan, Fuji dan Batara awalnya tidak memiliki perbedaan pendapat atau perasaan pribadi. Penyelewengan dana Fuji yang dilakukan Batara terjadi karena BA ingin mengambil dana Fuji.

“Tidak ada perselisihan atau pertengkaran antara kedua pria tersebut, namun tindak pidana ini murni terkait masalah keuangan yang dimanfaatkan oleh BA bersaudara,” kata Tommy.

Hubungan Fuji dan Batara awalnya adalah kakak Fuji yang mengenal Batara.

“Sebenarnya hubungan personal antara Kakak FU dan Kakak BA, awalnya saya mengenalnya melalui kakak Kakak FU. Setelah itu, BA menandatangani perjanjian kerja sama sebagai manajernya,” kata Tomi.

Tomi mengatakan Batara menggelapkan uang Fuji karena tergiur melihat Fuji mendapat untung.

Tommy berkata, “Melalui pengakuan BA, saya mengetahui bahwa keuntungan FU sangat besar,” dan “Jadi saya memanfaatkan kesempatan itu dan tergoda untuk melakukan penggelapan.”

Batara menggunakan uang itu untuk membayar mobil, apartemen, dan biaya hidup sehari-hari lainnya.

Tersangka BA ditangkap pada 29 Juni 2024 dan selanjutnya didakwa melakukan penggelapan berdasarkan Pasal 374 dan/atau 372 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” kata Tommy.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours