Larangan Paskibraka Berhijab Dinilai Diskriminatif, Muhammadiyah Minta Aturannya Dicabut

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pimpinan pusat Muhammadiyah (PP) menyayangkan larangan penggunaan jilbab bagi anggota kesatuan pengibar bendera adat (Paskibarka) perempuan. Mohamed Dia juga menyerukan agar peraturan tersebut dicabut.

Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mati mengatakan di akun X miliknya, Kamis (15/8/2024), “Jika memang ada larangan anggota Paskebarka berjilbab, maka larangan ini harus dicabut.”

Abdelmati menilai larangan tersebut bersifat diskriminatif. Ia mengatakan hal ini bertentangan dengan Konstitusi dan kebebasan beragama.

Pelarangan ini merupakan praktik diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia, tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengatur Ideologi Pankesela (BPIP) Yudyan Wahidi menegaskan, partainya tidak akan memaksa kepala prajurit pembawa bendera pusaka negara (Paskiberka) pada tahun 2024. Hal ini menanggapi tudingan BPIP bahwa mereka dipaksa melepas jilbab saat pelantikan Paskeberka.

BPIP menegaskan tidak akan memaksa masyarakat melepas hijabnya, kata Udayan dalam keterangannya, Rabu (14 Agustus 2024).

Udayan menjelaskan, Paskeberka sejak awal telah merancang seragam yang menampilkan Bhanika Tonggal Eka. Guna menjaga dan melestarikan tradisi nasional tersebut, BPIP menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Pembawa Bendera Adat (Paskiberka) Tahun 2022. Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Busana dan Penampilan Prajurit Paski Belka.

“Keputusan Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 ini mempertegas ketentuan mengenai pakaian, ciri, dan standar penampilan prajurit adat pembawa bendera,” kata Udayan.

Udayan juga mengatakan, penampilan Paskeberka Putri adalah busana, atribut, dan penampilan yang terlihat pada saat melaksanakan fungsi kenegaraan, yakni peresmian Paskeberka. Mereka dengan sukarela menaati aturan dan hanya tampil pada pembukaan Paskibarka dan saat pengibaran bendera merah putih pada upacara kenegaraan.

“Selain membuka Paskebarka dan mengibarkan bendera Merah Putih dalam upacara kenegaraan, Paskeberka Putri mempunyai kebebasan berhijab dan BPIP menghormati hak kebebasan berhijab. BPIP selalu patuh dan patuh pada Konstitusi,” dia menyimpulkan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours