Vonis Kasus Tol MBZ, Kuasa Hukum Djoko Dwijono Pertanyakan Hakim Tak Pertimbangkan Fakta Persidangan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada PT Jasamarga Jalanlang Sikompek (JJC) Joko Bizono (DD). Selain itu, hakim juga memberikan denda sebesar Rp250 juta dan subsidernya divonis tiga bulan penjara.

Dalam putusannya, DD membuktikan adanya korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol Mohammed bin Zayed (MBZ) sesuai isi dakwaan pokok Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pasal 2 ayat (1). Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP Namun, DD dijerat dengan Pasal 55 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tipikor yang dibacakan dengan Pasal 55 UU Tipikor.

“Diumumkan terdakwa DD dijerat dengan Pasal 3 dibacakan Pasal 18 dibaca Pasal 55 KUHP Tipikor, Selasa (30/7/2024).

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum DD Supriyadi Adi mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding.

“Kami masih memikirkannya,” kata Supriya. “Kami akan pelajari dulu putusan hakim dan sampaikan ke Pak DD apakah akan mengajukan banding.”

Meski hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman empat tahun penjara, Supriya mengaku tidak setuju dengan keputusan hakim. khususnya kerusakan nasional; Sebab, mereka tidak mempertimbangkan bukti dan keterangan ahli terkait keberhasilan kerja sama tender dan tingkat keselamatan pembangunan tol MBZ.

“Tidak ada korupsi di Pasal (18), jelas disebutkan bahwa korupsi di Pasal (18) tidak terpenuhi, lalu apa itu korupsi? DD dijerat Pasal karena penyalahgunaan wewenang jabatannya,” ujarnya.

Dalam persidangan, Supriyadi mengatakan tidak ada arahan dan arahan yang kooperatif, namun timnya untuk sementara menerima keputusan tersebut untuk menghormati keputusan hakim. “Kami akan berdiskusi secara hukum dengan pihak keluarga,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours