Ketua KPU Koreksi Ucapannya, Kini Bilang Syarat Usia Cagub Harus 30 Tahun Per 1 April 2027

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hashim Asyari merevisi pernyataan yang menyebut syarat usia calon pejabat daerah dikoreksi menjadi 30 tahun pada saat menjabat mulai 1 Januari 2025 hingga 1 April 2027. Menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah persyaratan calon pemimpin daerah.

Terlepas dari putusan tersebut, Hashem menjelaskan ada tambahan observasi atau fakta berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 Nomor 2 yang dibacakan pada 20 Maret 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengubah Pasal 201. Ayat (7). ) UU Pilkada.

Menurut Hassim dalam artikel tersebut, Ketua Daerah pada Pilkada 2020 akan terus menjabat hingga diangkat Ketua Daerah pada Pilkada 2024 dengan masa jabatan paling lama lima tahun. Meski sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi, bupati dan wakil bupati Yalimu, Pegunungan Papua dilantik pada 1 April 2022, menyusul hasil Pilkada 2020.

Pelantikan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada Yalimu 2020 adalah 1 April 2022 (tanggal terakhir pembukaan dua calon terpilih hasil Pilkada 2020), kata Perdana Menteri Hashim dalam keterangannya, Selasa. (7 Februari 2024).

Pak Hashim menjelaskan beberapa hal yang diatur dalam Pasal 164A ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan pelantikan Ketua Daerah Yalimu dan pelantikan serentak pasangan calon terpilih. , masih berlaku.

“Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. “Pelantikan calon ketua dan wakil ketua daerah terpilih hasil Pilkada 2024 secara serentak dapat dilakukan setelah tanggal 1 April 2027, yaitu pada tanggal 2 April 2027,” ujarnya. dikatakan.

Sebelumnya dia menjelaskan, ada tiga kerangka hukum yang menjadi dasar kualifikasi calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024. Kandidat harus berusia 30 tahun paling lambat 1 Januari 2025.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours