Lansia perampok di Kalideres terancam penjara di atas lima tahun

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pria tua IN (60) yang akrab disapa Ai yang diamankan polisi karena hendak mencuri suatu saat di Kalideres, dituntut hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Ai ditangkap warga yang meninggalkan rumah di Citra Garden 1 Bukit Indah II, RT/RW 12/9, Kelurahan Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu (21/7) yang ditinggalkan pemiliknya.

Kapolsek Kalideres Abdul Jana saat dikonfirmasi di Jakarta mengatakan, “Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, pelanggaran tersebut terkait dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 53 KUHP tentang perampokan berat.” Rabu.

Menurut penjahat Abdul, dia adalah spesialis perampokan rumah yang ditinggalkan pemiliknya.

Pelaku Ai alias IN sudah berkali-kali mencuri rumah peninggalan pemiliknya, kata Abdul.

Dikatakannya, pelaku beroperasi di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat bersama rekannya bertanda tangan EN (DPO) yang saat ini masih dalam pelacakan petugas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/7) pukul 08.45 WIB.

Kemudian korban pergi ke gereja bersama istrinya untuk berdoa. Sementara dua orang bernama Ai alias IN dan EN (DPO) melihat sasaran keluar rumah dan mencoba masuk dengan mendobrak pintu.

Namun saat kedua pelaku mendobrak pintu, tetangga korban melihat perbuatan mereka dan langsung memberi tahu petugas keamanan, kata Haryaman.

Kedua pelaku kemudian berusaha melarikan diri namun Ai alias IN berhasil diamankan warga sekitar, sedangkan EN (DPO) berhasil melarikan diri.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Ai, ditemukan barang bukti 2 buah obeng, tiga buah kunci pas L, dan sebuah laptop hasil pembobolan sebelumnya.

Ai dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kalideres untuk diselidiki.

Saat diinterogasi, terdakwa juga mengaku mencuri di sebuah rumah kosong di kawasan Grogol Petamburan, Jalan Empang Bahagia, Jelambar, Jakarta Barat, kata Haryaman.

Baca juga: Simak Kasus Perampokan Toko, Polisi: Tersangka Sudah Dua Kali Diperiksa

Baca juga: Ini Kronologi Pengutilan PIK 2

Baca juga: Di Tangerang, Polisi Tangkap Pencuri Toko Jam Tangan

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours