KAI Tanjungkarang tutup delapan perlintasan sebidang liar

Estimated read time 2 min read

Baturaja (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi IV Tanjungkarang menutup delapan jalur ilegal untuk menekan angka kecelakaan kereta api yang melibatkan pejalan kaki dan pengendara.

Direktur Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari asal Baturaja, Kabupaten OKU, Selasa, mengatakan penutupan permanen jalan ilegal tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya kecelakaan saat melintasi jalur kereta api.

“Demi keselamatan kereta api dan pengguna jalan, perlu adanya penutupan bagian yang tidak berizin,” ujarnya.

Penutupan ini dilakukan sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 tentang keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Delapan ruas jalan liar yang ditutup tersebut yakni KM.27+2/3 ruas Gedungratu-Rejosari, KM.32+1/2 ruas jalan Rejosari-Branti Raya, KM.193+9/0 jalan Way Pisang – Martapura , Kabupaten OKU Timur.

Kemudian melintasi KM.87+2/3 Kalibalangan-Candimas, KM.82+4/5 Blambangan Pagar-Kalibalangan, KM.86+0/1 Blambangan Pagar-Kalibalangan, KM.7+7/8 Gedungratu-Tanjungkarang dan KM. Jalan Kavling 25+1/2 di Stasiun Gedung Ratu-Rejosari Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelum penutupan, ia mengatakan kliennya memberikan pelayanan dengan cara mendatangi lokasi bersama warga sekitar dan memasang bendera pemberitahuan.

Orang-orang yang biasanya menggunakan jalan ilegal ini mungkin menggunakan jalan lain yang sudah ada atau jalan resmi terdekat untuk keselamatan umum.

“Masyarakat yang menggunakan angkutan dinas juga harus tetap menaati aturan yang dipasang rambu-rambu tersebut. Pengendara diimbau tidak ngebut dan tetap berkendara jika rambu tersebut ada,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours