Legislator PKS Siap Dorong Pansus Judi Online

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Anggota Komisi III KHRC Habib Abo Bakar Al Habsi akan mendorong Panitia Khusus Judi Online (Judol) menilai kinerja perbankan dan lembaga keuangan non-bank. Hal ini disebabkan meningkatnya jumlah tuntutan hukum yang diajukan oleh pemain judo melalui penciptaan layanan pembayaran.

“Adanya panitia khusus untuk menilai kinerja bank dan lembaga keuangan non-bank yang diduga memfasilitasi pembayaran judo,” kata Abo menanggapi usulan presiden pusat krisis bank tersebut. (CBC) Ahmad Denny Daruri agar KHDR membentuk Pansus Judal di Jakarta pada Selasa (16/7/2024).

Politisi PKS ini mengaku khawatir dengan semakin populernya latihan judo di kalangan masyarakat bahkan anggota dewan. Selain itu, banyak juga orang yang bunuh diri karena judo. Oleh karena itu, ia akan berdiskusi dengan Departemen KHDR mengenai usulan pembentukan Pansus Judal

“Pansus peradilan ini akan dibentuk dan kami akan berinteraksi dengan berbagai pihak untuk menghilangkan praktik layanan pembayaran pengadilan yang didukung oleh sistem perbankan dan lembaga keuangan non-bank,” ujarnya.

Abo pun menyetujui dana hasil operasi judo dikembalikan ke negara. Artinya, bank tidak hanya harus menutup rekeningnya saja, namun bank juga harus mengembalikan dananya kepada negara.

Sebelumnya, Presiden Banking Crisis Center (CBC) Ahmed Deni Daruri meminta perbankan mengembalikan keuntungan judo kepada negara dan segera membentuk panitia khusus judo.

“OJK dan BI diberi mandat untuk melakukan penyidikan terhadap lembaga keuangan perbankan dan non-bank yang diduga melakukan kegiatan judo, yang selama ini tidak dilakukan secara konsisten di lembaga keuangan,” ujarnya.

Danny menyarankan beberapa hal yang tidak dibayar oleh pemilik judo Pertama, meningkatkan kerja sama antar instansi pemerintah seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (FPATK). Penting untuk mengidentifikasi dan memblokir transaksi yang terkait dengan perjudian online.

Kedua, lanjutnya, menerapkan aturan ketat pada lembaga keuangan dan layanan pembayaran elektronik untuk mencegah mereka memproses transaksi terkait game online.

Ketiga, penggunaan teknologi analisis data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan terkait judo, kata Denny.

Keempat, kata dia, Cominfo harus terus meningkatkan upayanya dalam mencegah perjudian online dan memblokir akses ke situs-situs yang baru diluncurkan. Kelima, penegakan hukum yang lebih ketat terhadap para penjudi online, termasuk penyedia layanan pembayaran.

Keenam, edukasi masyarakat tentang risiko dan dampak negatif perjudian online, serta pelaporan perilaku mencurigakan.

Ketujuh, mendorong lembaga keuangan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke PPATK dan melakukan tindakan preventif seperti menutup rekening yang terlibat perjudian online. Kedelapan adalah memperkuat kerja sama internasional untuk mengatur perjudian online di berbagai negara.

Kesembilan memperbarui dan memperketat peraturan perbankan untuk mencegah penggunaan rekening bank untuk perjudian online

Kesepuluh, meningkatkan kesadaran dan kapasitas teknis bagi mereka yang bekerja di sektor perbankan dan keuangan untuk mengenali dan mengelola transaksi terkait judo, katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours