Ringankan Beban Pajak, Bayar Pokok PBB-P2 Kini Bisa Dicicil! Batas Akhir 31 Juli 2024

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Kabar gembira bagi warga DKI karena Pajak Bumi dan Kota (PBB-P2) di DKI Jakarta kini bisa dicicil. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan melalui situs jasaonline.jakarta.go.id sebelum tanggal 31 Juli 2024.

Kebijakan ini telah diatur sesuai dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Pasal 14 dan 15 Bab IV Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran. pajak bumi dan perkotaan serta bangunan pada tahun 2024.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, mengatakan ketentuan umum tarif pembayaran pokok PBB-P2 terdapat pada Pasal 14, Ayat 1, dan 2.

Aturan tersebut menjelaskan, Wajib Pajak dapat meminta pembayaran secara angsuran atas jumlah pokok PBB-P2 yang terutang pada tahun 2024, serta tunggakan PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun anggaran 2023, ujarnya.

Syarat angsuran

Sebagaimana dijelaskan pada pasal 14 pasal 14 pasal 3 dan 4, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat untuk meminta pelunasan pokok:

1. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan modal, tunjangan dan/atau pembebasan SPPT yang dimintakan pengembalian modalnya.

2. PBB-P2 yang terutang paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

3. Pembayaran dapat dilakukan maksimal 10 kali angsuran berturut-turut dalam jangka waktu sebelum akhir tahun 2024.

Selain itu, permohonan angsuran pokok PBB-P2 dapat diajukan tanpa memerlukan tunggakan pajak daerah.

Proses persetujuan permohonan PBB-P2

Pasal 15 mengatur aturan mengenai proses permohonan pemantauan yang memenuhi persyaratan, antara lain sebagai berikut:

1. Penerbitan resolusi

Permohonan angsuran pokok yang memenuhi syarat dan ketentuan akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan angsuran pokok.

2. Keputusan elektronik

Keputusan sebagaimana dimaksud diberikan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh Wajib Pajak.

3. Penolakan permintaan

Apabila permohonan pembayaran sebagian pokok tidak sesuai dengan yang ada, maka permohonan akan ditolak, dan akan dikirimkan pesan elektronik disertai alasan penolakan permohonan pembayaran sebagian pokok.

“Manfaat cicilan PBB pada pokoknya sangat penting bagi wajib pajak. Pertama, memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajiban PBB secara lebih tertib dan terencana. Kedua, wajib pajak dapat terhindar dari denda yang seringkali memberatkan atas keterlambatan pembayaran.” sistem kuota ini meringankan beban finansial, terutama bagi mereka yang memiliki PBB-P2 dalam jumlah besar,” kata Morris.

Melalui kebijakan ini, lanjut Morris, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dan fleksibel dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2. Pasalnya, sistem angsuran yang diterapkan memungkinkan pembayaran PBB-P2 secara bertahap hingga 10 kali lipat sehingga memberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan wajib pajak.

“Kebijakan ini kami manfaatkan untuk membayar kewajiban PBB dengan lebih mudah dan sederhana serta memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi tanpa tekanan finansial yang meningkat,” ujarnya.

Ingat kembali, permohonan ini harus disampaikan oleh Wajib Pajak melalui laman taxonline.jakarta.go.id sebelum tanggal 31 Juli 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours