Pencetakan Uang Palsu Rp22 Miliar di Tiga Lokasi dari Gunung Sindur hingga Sukabumi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar diproduksi di tiga lokasi berbeda. Sekitar 50 persen dicetak di Gunung Putri, Bogor, dan 50 persen di Sukabumi, Jawa Barat. Uang palsu tersebut kemudian dititipkan di Srengsen, Jakarta Barat.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Weera Satya Triputra mengatakan, proses senilai Rp 22 miliar itu dilakukan di dua tempat. Pertama, gudang 50 persen di kawasan Gunung Sindung Bogor.

“Sewa gudang Gunung Putri baru selesai 50 persen, lalu tersangka pindah,” kata Weera, Jumat (21 Juni 2024).

Kemudian tersangka utama yang berinisial M membuang muka untuk melanjutkan proses pencetakan. Tak lama kemudian, tersangka ditemukan di Villa Sukabumi dengan bantuan YC dan FF.

Sukaraja pindah ke villa dan Sukabumi, YS dan FF membantu mencari lokasi villa dan menjadikannya tempat untuk melanjutkan produksi, katanya.

Proses pencetakan upal 100% selesai di villa itu. Namun tersangka mulai mengira bahwa orang yang memesan berinisial M sebagai R berada di Jakarta.

Kemudian saya memutuskan untuk mencari tempat untuk menyimpannya. Dengan bantuan MDCF alias F, tersangka berdomisili di Srengseng, Jakarta Barat.

“Uang tersebut dibawa dari Villa Sukaraja Sukabumi menuju Jakarta dan sesampainya digunakan untuk memotong dan mengemas tempat tersebut,” kata Weera.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial M, F, YA dan FF. Ada 2 orang dalam daftar pencarian yang nama belakangnya adalah U dan I.

Berdasarkan Pasal 244 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP, 4 orang didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan, pemalsuan, dan pendaurulangan uang negara. 15 tahun penjara karena pemalsuan uang.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours