Pedoman Susunan Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI 2024 dari Pemerintah

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan pedoman peringatan upacara bendera peringatan 79 tahun kemerdekaan Indonesia pada tahun 2024. Di bawah ini adalah panduan lengkapnya.

Momen sakral peringatan hari kemerdekaan Indonesia ini akan diakhiri dengan upacara bendera yang diselenggarakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya di sekolah tetapi juga di seluruh institusi swasta dan negeri.

Baca juga: 7 Contoh Dokumen Protokol Acara 17 Agustus yang Bisa Jadi Referensi

Tahun ini saja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi tuan rumah upacara bendera Ibu Kota Kepulauan (IKN). Ini merupakan upacara resmi bendera presiden yang pertama, karena sebelumnya dilaksanakan di Istana Kepresidenan Jakarta.

Bagi masyarakat yang akan menggelar upacara bendera, berikut pedoman memperingati HUT RI ke-79 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Luhut Sebut Tak Masalah, IKN Siap Sambut 2.800 Tamu HUT RI Panduan Perayaan Kemerdekaan 79 R1 2024

1. Di tingkat pusat, Upacara Bendera Peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79 dilaksanakan secara offline pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 07:30 WIB. Syaratnya adalah sebagai berikut:

– Pengelola acara ini adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

– Tamu undangan yang mengikuti secara luring diwakili oleh 1, 2, 3 dan 4 pejabat Kemendikbud yang mengenakan pakaian adat

Baca juga: Peristiwa 17 Agustus 2024, Menteri Kabinet Terpecah di IKN dan Jakarta

– Peserta acara offline meliputi 21 orang perwakilan staf dari masing-masing unit utama dengan mengenakan pakaian adat

2. Di tingkat pusat di luar Senayan dan di tingkat daerah, ketentuan upacara bendera HUT Kemerdekaan ke-79 Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

– Upacara bendera dilaksanakan di lingkungan kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.30 waktu setempat.

– Pembawa acara adalah pimpinan satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dan mengenakan pakaian adat

– Peserta upacara adalah pegawai dan/atau pelajar yang mengenakan pakaian adat atau seragam yang telah ditetapkan

3. Menyelenggarakan upacara bendera

– Pemimpin festival memasuki arena festival

– Pembawa acara tiba di tempat acara

Baca juga:

– Menghormati pembawa acara

– Laporan pemimpin festival

– Pengibaran bendera putih dan merah diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara

– Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembawa acara

– Membaca naskah Pancasila

– Membacakan keputusan Presiden Republik Indonesia tentang penganugerahan Sertifikat Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian sertifikat kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)

– Wewenang manajer acara

– Menyanyikan doa

– Laporan pemimpin festival

– Pembawa Acara meninggalkan mimbar upacara

– Upacara selesai, antrean selesai

4. Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB (11.17 WTA atau 12.17 WTA), seluruh masyarakat diimbau untuk menghentikan kegiatan untuk:

– Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai tempat di tempat yang jauh

– Pengecualian penghentian sementara pekerjaan berlaku bagi warga yang pekerjaannya berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

5. Pimpinan unit fungsional daerah untuk membantu terlaksananya hal tersebut secara efektif di daerahnya masing-masing antara lain dengan menyalakan lonceng atau isyarat bunyi lainnya sesaat sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

6. Pada tanggal 16 Agustus 2024, masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai saluran media.

Demikian panduan memperingati upacara bendera HUT ke-79 Republik Indonesia Tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours