Diiming-imingi Uang, 19 Anak di Bawah Umur Jadi Pekerja Seks lewat Medsos

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (DTPDIBER) menemukan kasus pidana eksploitasi seksual anak Bereskrim Polri yang dijual melalui media sosial X dan Telegram. Beberapa korban luka adalah anak di bawah umur.

Combs Danny Coustoni, Wakil Direktur Kejahatan Dunia Maya di Kepolisian Berescream, mengatakan 1.962 orang tersebut merupakan talenta atau orang yang diperjualbelikan oleh mucikari melalui jejaring sosial.

Dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2024), Dani mengatakan, “Saat ini baru teridentifikasi 19 orang yang masuk dalam kategori anak di bawah umur yang menawarkan diri.”

Dani menjelaskan, kliennya sedang menyelidiki berapa jumlah anak di bawah umur yang terlibat dalam kejadian tersebut.

“Informasi terkait anak ini sudah kami periksa, ada beberapa yang belum kami dapatkan informasinya dan sedang dalam proses penggalian untuk diidentifikasi oleh penyidik ​​Direktorat Cybercrime,” ujarnya.

Para tersangka akan menjual talenta tersebut antara Rp8 juta hingga Rp17 juta. Namun, Dani mengungkapkan, pelaku hanya memberikan uang Rp tersebut kepada pekerja seks yang dijualnya.

Berdasarkan kasus tersebut, Dani mengatakan kliennya menetapkan empat orang tersangka, yakni YM, 26 tahun, MRP, 39 tahun, CA, 19 tahun, dan MI, 26 tahun. Salah satu tersangka (MI) Lapas Narkoba berusia 26 tahun, ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 alinea pertama, Pasal 27 alinea pertama, dan UU Nomor 52 alinea pertama. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mulai tanggal 1 tahun 2024 sehubungan dengan perubahan kedua atas UU No.

Dia mengatakan itu dengan hukuman penjara 15 tahun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours