Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Ditahan Kejati Jabar, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar Jabar) pada Senin malam (15 Juli 2024) resmi menangkap mantan Plt Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif dalam kasus korupsi di pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Arsan ditahan di Rutan Kelas I Bandung atau lebih dikenal dengan Rutan Kebon Waru.

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa di Kejati Jawa Barat pada pukul 10.00 hingga 20.29. Arsan terlihat didampingi petugas Kejati Jawa Barat yang mengenakan rompi tahanan dan tangan bermantis.

Saat ditanya awak media, Arsan Latif tak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan bahwa dia pergi ke tes didampingi pengacara.

Kejati Jabar menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka berdasarkan surat tap-58/m.2/fd.2/06/2024. Arsan Latif yang juga menjabat Inspektur Kepala Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Wilayah 4 menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan terkait pembangunan, pengoperasian, dan pemindahtanganan (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong.

“Dalam hal ini Arsan Latif aktif menginisiasi pengerjaan rancangan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangunan yang dapat dipindahtangankan,” kata Dwi Agus, Aspidsu. Kejaksaan Jawa Barat.

Tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong ada 4 orang, antara lain Andi Nurmawan, Maya, Arsan Latif, dan putra mantan Bupati Majalengka Karna Sobah, serta Kepala Pemerintahan Bupati BPKSDM Majalengka Irfan Nur Alam.

Empat tersangka didakwa berdasarkan Art. Pasal 5, 12 dan 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours