Kampanye anti rokok bisa jadi salah satu cara cegah remaja merokok

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) –

Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dr Mega Febrianora, Sp.JP(K), FIHA, FAPSC, CRFC menyatakan kampanye anti rokok dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah peningkatan jumlah perokok khususnya di kalangan remaja.

“Coba buat ‘kampanye’ baru seperti ‘Adem Tanpa Rokok’ dan remaja pun melakukannya,” kata Mega, Jumat, dalam diskusi daring Kementerian Kesehatan bertajuk “Bebas Asap Rokok” di Jakarta.

Apalagi jika remaja putri menentang rokok. “Karena remaja putri diincar oleh remaja putra. Mereka juga melewati masa pubertas. Itu mungkin cara yang paling taktis,” ujarnya.

Mega menilai cara-cara pelarangan atau sekadar menginformasikan dampak negatif merokok tidak cukup efektif untuk membuat remaja enggan mencoba rokok.

Faktanya, banyak remaja yang percaya bahwa semakin dilarang maka mereka akan semakin penasaran. Oleh karena itu, ada baiknya mencoba membuat kampanye atau tren baru tentang hidup tanpa rokok.

Selain itu, sekolah dan keluarga juga berperan besar dalam mendukung remaja untuk tidak merokok.

Jika anak remaja Anda tinggal di lingkungan yang menormalisasi kebiasaan merokok, akan lebih sulit meyakinkan dia untuk tidak mencoba rokok. Hal ini justru akan membentuk pola pikir bahwa merokok adalah kebiasaan yang umum, terutama di kalangan laki-laki.

Selain itu, Mega juga mengimbau para remaja untuk tidak terlibat dalam pertemanan yang tidak sehat. Sebab saat ini di kalangan generasi muda juga ada istilah “social smoker”, yaitu merokok hanya saat bertemu teman, demi harga diri.

“Masih banyak lingkungan persahabatan yang positif. Misalnya, grup lari sedang tren saat ini, bukan? Lebih sehat dibandingkan ikut tren merokok,” kata Mega.

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan jumlah perokok aktif terus meningkat.

Data SKI 2023 menunjukkan kelompok perokok terbesar adalah kelompok usia 15-19 tahun (56,5%), disusul kelompok usia 10-14 tahun (18,4%).

Mega menjelaskan, saat ini terdapat beberapa peraturan baru untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

“Kami punya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Usia minimal merokok disebut dinaikkan dari 18 menjadi 21 tahun,” kata Mega.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours