Bareskrim Polri Buka Peluang 17 WNI Korban TPPO Jadi Tersangka Penipuan Online

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri membuka pintu bagi 17 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk menjadi tersangka kasus penipuan online berkedok kerja sambilan atau paruh waktu.

“Soal mereka menjadi tersangka, kita lihat seberapa besar perannya. Bukti-bukti lain yang mendukung. Kalau kuat maka buktinya cukup, tidak menutup kemungkinan untuk dijadikan tersangka,” kata dia. kata pemimpin kelompok kecil. – II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19 Juli 2024).

Sebanyak 17 WNI yang memiliki pengetahuan di bidang informatika diperdagangkan dan dikirim ke Dubai. Mereka tidak tahu bahwa mereka direkrut sebagai penipu.

Sebelumnya Brigjen Dirtipidsiber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji mengatakan para korban ditawari pekerjaan di Dubai dengan gaji hingga Rp15 juta per bulan.

Setelah tergabung dalam jajaran penipu, mereka melakukan aktivitas penipuannya melalui Telegram dan WhatsApp.

Korban ditawari pekerjaan di luar negeri sebagai pekerja kantoran yang bekerja di bidang komputer dengan gaji bulanan Dh3.500 atau Rp 15 juta, kata Himawan, Selasa (16/07/2024).

Korbannya tidak hanya berasal dari Indonesia saja, namun ada juga sejumlah warga negara Tiongkok, India, dan Thailand. Mereka tergoda lalu dikirim ke luar negeri ke suatu tempat tertentu.

“17 WNI, 10 WN Thailand, 21 WN Tiongkok, dan 20 WN India (menjadi korban perdagangan manusia),” ujarnya.

Para korban merasa dijebak oleh sindikat ZS karena awalnya dijanjikan sebagai pekerja kantoran di Dubai, namun malah ditipu melalui media sosial.

“Kami mengetahui di lokasi kejadian bahwa misi operator adalah mencari korban WNI dengan menggunakan teknik rekayasa sosial,” ujarnya.

“Teknik rekayasa sosial berarti meledakkan tautan ke situs web dan kemudian mempelajari pola untuk menawarkan investasi atau pekerjaan paruh waktu dengan hasil yang telah direncanakan sebelumnya sehingga korban menerima keuntungan atau komisi,” katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours