Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar, Begini Penjelasan IAPI

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap peredaran uang palsu (upal) senilai Rp 22 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku di Kantor Akuntan Publik Umaryadi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Terkait kasus tersebut, Ketua Umum Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Hendang Tanusdjaja menjelaskan izin usaha KAP Umaryadi Ak, CPA yang dipimpin Umaryadi pada tahun 2023 dibatalkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. TIDAK. . . 571/KM.1/2023 tanggal 3 Desember 2023.

“Izin Akuntan Publik (AP) Umariadi telah dicabut melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 500/KM.1/2023 tanggal 29 Oktober 2023,” ujarnya, Rabu (26/6/2024).

Tak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut surat tanda registrasi KAP Umaryadi, Ak. CPA dan Sertifikat Akuntan Publik Terdaftar di Bidang Pasar Modal atas nama Umaryadi pada tanggal 30 November 2023.

“Karena izin AP dan KAP dicabut, maka Umaryadi dan KAPe tidak berhak melakukan praktik AP,” ujarnya.

Menurut dia, sistem pengendalian mutu yang diterapkan mengharuskan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan pegawainya mematuhi standar profesional dan ketentuan hukum. Hal ini termasuk menaati setiap prinsip etika dasar, dan menghindari segala sesuatu yang dapat merugikan profesi akuntan publik.

Oleh karena itu pegawai KAP harus melindungi KAP dari aktivitas yang tidak ada kaitannya dengan praktik akuntan publik. “IAPI senantiasa mendorong akuntan publik untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours