Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Penetapan Tersangka Sah Secara Hukum

Estimated read time 1 min read

BANDUNG – Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menyatakan menolak seluruh dalil perkara yang diajukan pelapor, dalam hal ini Peggy Setiawan, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hal itu disampaikan perwakilan tim kuasa hukum Polda Jabar, Kompol Nurhadi Handayani, saat ditemui usai sidang pendahuluan dengan agenda final di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Sidang Pendahuluan Peggy Setiawan, Kuasa Hukum Optimis Kasusnya Selesai

Tentu saja, setelah mempertimbangkan seluruh dalil-dalil yang diajukan para pemohon, kami menolak semuanya, kata Noorhadi.

Noorhadi mengatakan, ada 12 halaman kesimpulan yang pihaknya serahkan kepada hakim tunggal Eman Suleiman.

“Totalnya 12 halaman. Intinya sedikit, tidak banyak,” ujarnya.

Adapun alasan penolakan dalil perkara tersebut, kata Nurhadi, pihaknya berpendapat penetapan tersangka Peggy Setiawan sah secara hukum.

“Iya, sebagaimana bukti-bukti kemarin, soal penetapan pemohon sebagai tersangka, kami anggap sah secara hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Nurhadi mengapresiasi sikap hakim tunggal Eman Suleiman yang tetap netral saat memimpin sidang praperadilan.

“Baiklah, hakim pada posisi ini netral,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours