Apresiasi Kinerja BNPT, Anggota Komisi III DPR Sebut Kasus Terorisme Turun 56%

Estimated read time 6 min read

JAKARTA – Komisi III KHRD memuji kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam memerangi ancaman terorisme. Di hari jadinya yang ke-14, N BNP P menyerukan kerja sama dan koordinasi dengan semua pihak untuk memerangi potensi ancaman.

Anggota Komisi III KHDR Wayan Sudirta dari Fraksi PDIP I mengatakan, BNPT yang lahir pasca bom Bali melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2010 telah melalui berbagai perkembangan dan peristiwa serta diuji dengan berbagai tantangan dan pengalaman. Pelanggaran teroris.

“Saat ini masyarakat bisa memperkirakan penurunan aktivitas teroris di seluruh wilayah, terutama antara tahun 2019 hingga 2024. Selasa (16/7/2024) “Pada masa pandemi terjadi pengurangan pekerjaan sosial dan fokus pada layanan kesehatan, serta penurunan kejadian teroris atau teroris,” ujarnya.

Namun NP tetap berjalan dan hasilnya berbeda dengan penurunan insiden teroris, misalnya penurunan 56% pada tahun 2023. “Hasil penampilan ini memang patut dibanggakan dan patut diapresiasi, namun kita tidak boleh lengah dulu.”

Melihat berbagai pengalaman di masa lalu, ia mengatakan kejadian dan aksi teroris dipicu oleh banyak faktor seperti kemiskinan (keuangan) oleh BNPT dan Densus 88, organisasi lain seperti kontraterorisme, polisi, dan TNI. Pengaruh ideologi, politik, viktimisasi kejahatan, lingkungan strategis dan geopolitik global, dan penggunaan sumber daya keagamaan.

“Kita harus memberikan penghargaan yang setara atas kerja seluruh elemen, termasuk pemerintah pusat dan daerah, yang telah bekerja sama memerangi kejahatan terorisme.”

Pada tahun 2018, HRD dan pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 untuk mengamandemen Undang-Undang Terorisme, yang mengambil peran lebih penting sebagai koordinator kebijakan dan strategi nasional untuk seluruh inisiatif pemberantasan terorisme.

Misi ini meliputi koordinasi inisiatif kesiapsiagaan nasional, deradikalisasi, deradikalisasi, kerja sama internasional, penegakan hukum, dan rehabilitasi atau perlindungan korban, ujarnya.

Penambahan dan peningkatan peran, fungsi dan wewenang ini harus diimbangi dengan hasil kerja yang semakin baik dan berkualitas. Oleh karena itu, Komisi III KHRD sebagai mitra kerja NNNP P senantiasa memantau dan mengevaluasi kinerja program pemberantasan terorisme yang dilakukan BNPT. Program anti-teroris sangat dinantikan

“Kita semua tahu bahwa aksi terorisme sangat berbahaya dan berdampak besar bagi masyarakat. Oleh karena itu penanganan kejahatan teroris tidak bisa dilakukan seperti penanganan kejahatan biasa, ujarnya.

Praktik-praktik yang tidak biasa ini mungkin tercermin dalam peran dan tanggung jawab hukum NNNP P. Lebih lanjut, jika dikaji dan dianalisis secara bersama-sama, terlihat bahwa undang-undang tersebut mengatur kebijakan dan persyaratan pelaksanaan di bidang ini melalui peran antarlembaga yang sinergis dan strategis. Artinya, harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya satu atau dua organisasi atau pihak.

Cara penegakannya juga berbeda dengan program pemusnahan atau penindakan berdasarkan KUHAP atau peraturan lain di luar KUHP. Dampak aksi teroris sangat merugikan hingga mengancam stabilitas dan keamanan negara. Pencegahan lebih penting pada metode preventif dan sinergitas dini dibandingkan dengan metode preventif yang sederhana.

“Dalam pengamatan saya dan pengamatan Komisi III KHRD, BNPT telah dan terus menjalankan peran tersebut dengan baik, namun masih banyak yang perlu dipertimbangkan.” Saya ingatkan sekali lagi bahwa sinergi adalah kunci keberhasilan NNNP P.

Oleh karena itu, peran TN dalam memantau dan mengkoordinasikan operasi kontra-terorisme harus lebih luas. Dalam berbagai rapat kerja yang dilakukan dengan pemerintah, khususnya dengan BNPT dan Polri, peran dan kerja sama NNNP P dengan organisasi lain di daerah atau di daerah diingatkan kembali oleh KHRD Kelompok III.

“Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (KKP) harus lebih berperan aktif bersama masyarakat atau forum terkait lainnya dan mempunyai standarisasi langkah kerja atau peta jalan. Kadang-kadang pekerjaan ini masih belum terlaksana. Di beberapa daerah, sudah optimal” Hal ini di persiapan nasional justru menimbulkan kesenjangan,” ujarnya.

Kedua, pengungkapan peristiwa teroris oleh otoritas yang bersinggungan dengan hak asasi manusia (HAM). Kedepannya akan selalu menjadi fokus utama program atau kegiatan pemberantasan terorisme. Mengingat luasnya cakupan kejahatan atau aksi teroris, kerentanan terhadap kedua permasalahan ini masih menjadi masalah global.

Undang-undang memberikan banyak kebebasan, namun pembuat dan pelaksana kebijakan harus sangat berhati-hati karena potensi politisasi dan lemahnya penegakan hukum. Netralitas dan independensi harus diutamakan demi kepentingan bersama agar tidak ada celah campur tangan dan kontrol oleh seluruh individu dan anggota, terutama yang berada di lapangan.

Ketiga, kesiapan kita menghadapi perkembangan dan dinamika masyarakat saat ini atau society 5.0, sesuai teknologi dan data pada masa revolusi industri. Kita banyak mengetahui isu-isu terkait perkembangan teknologi, informasi dan data digital. “Infrastruktur dunia maya di Indonesia sangat lemah dan rapuh, serta terdapat kelemahan yang dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu,” ujarnya.

Hal ini tentu menjadi perhatian (warning) bagi semua pihak untuk mengantisipasi aksi terorisme yang berhubungan dengan dunia maya/cyberspace. Serangan terhadap Pusat Data Nasional (PDN) atau situs pemerintah lainnya tidak boleh dianggap enteng.

“Pemerintah harus menyikapi hal ini dengan lebih serius dan terus meningkatkan deteksi dini dan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi berkembangnya serangan teroris di sektor publik.”

Perkembangan kejahatan terorganisir yang tidak menentu, tidak dapat diprediksi, acak dan tidak dapat diprediksi tentunya mempengaruhi modus atau evolusi terorisme, ekstremisme, ekstremisme dan berbagai kejahatan spesifik di masyarakat. Kini mereka menyasar bidang-bidang strategis masyarakat modern, seperti keuangan, ekonomi, dunia maya, atau kesehatan, di mana kemungkinan besar terjadi serangan teroris.

“Kejahatan sekarang menggunakan teknologi yang sulit dideteksi, seperti enkripsi atau penggunaan cryptocurrency dalam dana. Tentunya untuk memerangi modernitas aksi teroris mengingatkan kita akan pentingnya kesiapsiagaan nasional dengan meningkatkan kontrol nasional secara lebih komprehensif terhadap berbagai potensi serangan, termasuk serangan yang lebih progresif dan acak, termasuk kebijakan dan infrastruktur peralatan.

Dampak lingkungan strategis global dan geopolitik harus dilihat melalui penguatan stabilitas nasional. Perang antara Ukraina dan Rusia, perang dagang antara Tiongkok dan Amerika Serikat, konflik Palestina-Israel, dan kehadiran IDF merupakan faktor-faktor yang dapat meningkatkan ekstremisme dan ekstremisme secara signifikan.

Ketahanan harus dibangun secara mantap dan mantap, agar masyarakat dapat diuji dengan isu-isu permusuhan dan propaganda yang saling bermusuhan antara negara dan masyarakat. Oleh karena itu, segala aktivitas sosial yang berujung pada konflik dan pelanggaran HAM menjadi perhatian PLTN.

Mengingat N BNP sendiri lahir dari kerja sama TNI-Polri dan berbagai pihak lainnya, maka kerja sama tetap penting dalam menyelesaikan berbagai tantangan ke depan. Sebab fungsi dan peran BNNP P erat kaitannya dengan sektor pertahanan dan keamanan negara. Tantangan masa depan bagi BP adalah evolusi dan kemajuan, serta intervensi lintas sektoral dalam hal deteksi dini kegiatan teroris. Keberadaan BP P terutama diukur oleh masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan semua pihak terhadap ancaman terorisme.

Kekuatan BNPT terletak pada kemampuannya mengikutsertakan atau mengintegrasikan seluruh elemen masyarakat, termasuk inklusivitasnya. Dukungan semua pihak untuk mengisi kekosongan organisasi partai merupakan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah dan semua pihak dalam memberantas terorisme.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours