IAI : Obat paten dan generik miliki kualitas setara

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IAI) Noffendri Roestam menjelaskan tidak ada perbedaan besar antara obat preventif dan obat vaksin, keduanya sama kualitasnya.

Nofendry menjelaskan, obat paten adalah obat yang pertama kali ditemukan pada manusia dan biasanya mempunyai masa berlaku paten 15-20 tahun.

“10-20 tahun itu diberikan, karena sampai obat itu bisa dipasarkan dan digunakan, dibutuhkan uang yang tidak sedikit, ratusan miliar. Sebab, mengingat hak patennya sudah bertahun-tahun, dia Satu-satunya yang bisa memproduksinya,” kata Nofendri saat memberikan sambutan pada Konferensi Pengalaman Apoteker di Jakarta, Sabtu.

Setelah masa patennya habis, perusahaan obat lain dapat memproduksi obat tersebut dengan memperoleh izin dari pemegang paten. Obat yang diproduksi setelah masa patennya habis disebut obat generik.

Obat dapat berupa obat bermerek, banyak perusahaan akan mendapatkan izin untuk memproduksi obat dengan nama berbeda.

Meski nama mereknya berbeda, namun kandungan obatnya harus sesuai dengan spesifikasi obat yang dipatenkan.

Misalnya, jika obat bebas seperti Panadol memiliki dosis 500 miligram, maka vaksin dengan nama berbeda harus memiliki dosis yang sama.

Meski obat ini sering dianggap kurang efektif, namun pada sebagian besar kasus, dosis dan bahan aktifnya sama dengan obat yang dipatenkan, terutama yang sudah mendapat persetujuan dari obat BPOM.

“Selain itu, ketika suatu obat mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), harus memenuhi kriteria yang sama dengan obat paten yang terdaftar di BPOM,” ujarnya.

Pasien yang merasa obat resep tidak efektif disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter untuk mencari alternatif yang lebih baik.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours