Jaksa ICC desak hakim segera putuskan surat penangkapan Netanyahu

Estimated read time 2 min read

Den Haag (ANTARA) – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (23/8) menegaskan, memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki warga Israel dan meminta hakim segera memutuskan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. . dan Menteri Pertahanan Yoav. Gagah.

Dalam dokumen ICC yang dirilis pada hari Jumat, jaksa Karim Khan mendesak hakim yang mempertimbangkan surat perintah penangkapan untuk segera mengeluarkannya.

“Penundaan apa pun yang tidak semestinya dalam proses ini akan merugikan hak-hak para korban,” ujarnya.

Ia mencatat, ICC memiliki yurisdiksi terhadap warga negara Israel yang melakukan kejahatan dan kekejaman di wilayah Palestina, dan meminta hakim untuk menolak tuntutan hukum dari beberapa negara dan pihak lain.

“Ada undang-undang yang menyatakan bahwa Pengadilan mempunyai yurisdiksi atas kasus ini,” kata dokumen tersebut, menolak argumen hukum berdasarkan ketentuan Perjanjian Oslo dan klaim Israel bahwa mereka melakukan penyelidikan sendiri terhadap dugaan kejahatan perang.

Melanggar kewajibannya, Israel terus melakukan genosida di Jalur Gaza yang hancur, mengabaikan semua keputusan Mahkamah Internasional (ICJ), yang memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militernya di Rafah sebagai keputusan yang mengikat secara hukum. Konvensi Genosida.

Israel telah menyerang Jalur Gaza sejak 7 Oktober tahun lalu, menewaskan sedikitnya 40.265 warga Palestina dan melukai lebih dari 93.144 orang.

Keberadaan sedikitnya 10.000 orang tidak diketahui. Mereka diyakini tewas di bawah reruntuhan di seluruh Jalur Gaza.

Organisasi internasional dan Palestina mengatakan sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak.

Pendudukan Israel juga telah memaksa hampir dua juta orang mengungsi dari seluruh Jalur Gaza, sebagian besar dari mereka dari kota Rafah di selatan yang padat penduduknya di perbatasan Mesir.

Pengungsian paksa ini disebut-sebut sebagai pengungsian terbesar warga Palestina sejak Nakba tahun 1948.

Sumber: WAFA

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours