Soal Kelola Tambang, PP Muhammadiyah: Belum Ada Tawaran Resmi dari Pemerintah

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengungkapkan belum ada tawaran resmi dari pemerintah terkait kemungkinan memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Aturan tersebut tertuang dalam Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Kebijakan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. BP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2024.

Jadi sampai saat ini PP Muhammadiyah belum membahas soal pertambangan. Bahkan sampai saat ini Muhammadiyah belum ada tawaran resmi dari pemerintah, kata Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mudi di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat. Kamis (11/7/2024).

Abdul Mutti menjelaskan, konsesi yang dimaksud adalah kelompoknya belum mendapatkan konsesi pertambangan seperti lokasi dan hal lainnya.

“Nah, yang saya maksud dengan tawaran resmi adalah, nah ini Muhammadiyah, di sini kita tawarkan tempat penambangan. Nah, misalnya saya kira, bagaimana Muhammadiyah mau menguasainya atau tidak. Sekarang tidak ada apa-apa. pemerintah, tidak ada apa-apa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tengah mengkaji Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Kebijakan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan dan Pertambangan.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan peluang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Akses diberikan kepada kelompok agama untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Aturan tersebut tertuang dalam Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Kebijakan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. BP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2024.

Ketentuan pemberian IUPK kepada lembaga keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Ketentuan tersebut kini disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.

“WIUPK dapat memberikan landasan khusus kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi keagamaan setempat untuk peningkatan kesejahteraan daerah,” petikan pasal 83A ayat 1.

WIUPK yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan bagian dari Perjanjian Kinerja Pertambangan (PKP2B) terdahulu.

Bagian kepemilikan IUPK atau organisasi keagamaan lainnya pada badan usaha tidak dapat diubah dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Porsi kepemilikan lembaga keagamaan lokal di sektor komersial harus mayoritas dan terkendali. Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 41 dilarang melakukan kerjasama dengan eks pemegang PKP2B dan saya atau afiliasinya.

“Ketentuan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” bunyi aturan tersebut.

Perpres tersebut memuat ketentuan tambahan mengenai pemberian WIUPK secara preferensial terhadap usaha milik organisasi keagamaan setempat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours