Polisi tangkap pencuri brankas berisi emas di rumah kosong Kemayoran

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Polisi menangkap tersangka berinisial J (34) yang mencuri brankas berisi emas, dokumen penting, dan barang berharga lainnya dari rumah yang ditinggalkan pemiliknya di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (8/8). Pelakunya adalah seorang buruh berusia 34 tahun yang berdomisili di Benjaringan, Jakarta Utara dan bekerja setiap hari, kata Kepala Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Wakil Komisaris Polisi (AKPP) Chandra Mata Rohansia. Dikonfirmasi di Jakarta. , Rabu.

Warung Gopi Balsari ditangkap di Jalan Pluit Selatan No 15 RT 18/RW 8 Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan laporan yang diterima pada 8 Agustus 2024, Chandra menjelaskan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.55 WIB. Perampokan sebuah rumah di Kemayoran diperparah berdasarkan Pasal 363 KUHP.

Saat kejadian, penghuni rumah sedang tidak bersekolah dan bekerja. Sekitar pukul 15.54 WIB saat anak korban berinisial ATJ tiba di rumah, ia menemukan pintu gerbang terbuka, lampu garasi menyala, serta pintu utama dan pintu kamar tidur rumah rusak dan terbuka.

Melihat rumahnya berantakan, ibu ATJ menghubungi DHS dan sang ibu segera mendatangi rumah tersebut.

Telah terungkap kepada masyarakat di sana bahwa lemari besi berwarna abu-abu yang berisi perhiasan emas, sertifikat tanah, obligasi, uang dan banyak barang lainnya telah hilang. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat, jelas Chandra.

Pelaku mencuri dokumen berharga antara lain brankas 18-350A, perhiasan emas berbagai jenis dan ukuran, uang tunai senilai Rp500.000, sertifikat tanah, kunci mobil, dan beberapa barang elektronik.

Atas operasi ini, terdakwa didakwa melakukan pencurian berat berdasarkan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours