Kemenag Gandeng Kemendagri, dan Pengadilan Agama Tangani Persoalan Nikah Siri

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin bertekad menyelesaikan persoalan nikah siri atau yang dikenal dengan nikah siri. Permasalahan nikah siri tidak hanya berdampak pada status hukum pasangan tersebut, namun juga berdampak pada hak-hak anak yang lahir di luar nikah.

Oleh karena itu, Departemen Agama (Kemenag), Departemen Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Agama mengambil langkah efektif untuk menciptakan solusi atas permasalahan tersebut.

Agak sulit bagi kita untuk berpikir karena tersembunyi. Tapi kita perlu memahami dan merasakan dampak sosial yang tidak produktif dari nikah siri, kata Kamaruddin, Minggu (14/7/2024). . . .

Dengan melibatkan beberapa pihak, menurut Kamaruddin, permasalahan nikah siri bisa diatasi secara terkoordinasi. Kementerian Dalam Negeri dan Pengadilan Agama berperan penting dalam memperkuat detail produk administrasi perdata dan hukum perdata.

“Ketika ada nikah siri, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Pengadilan Agama harus bekerja sama mencari solusi. Dia berkata.

Kamaruddin juga mengarahkan para pemangku kepentingan untuk menyoroti persoalan pernikahan anak dan lemahnya keluarga untuk dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri dan Pengadilan Agama. Sebab, kepala memegang peranan yang sangat penting dan terdepan dalam mencegah masalah tersebut.

“Banyak persoalan sosial dan agama, terutama terkait kebangkitan keluarga.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours